1)
ASAL
MULA NEGARA TERJADINYA NEGARA
a) Secara Teoritis
Ini adalah cara untuk mengetahui asal mula terjadinya negara
berdasarkan kajian teoritis. Beberapa teori terbentuknya negara adalah sebagai
berikut.
a. Teori ketuhanan. Teori ini beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan.
b. Teori perjanjian. Teori ini beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama.
c. Teori kekuasaan. Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
d. Teori hukum alam. Hukum alam itu bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam dan berlakunya abadi serta universal, berlaku setiap waktu dan tempat serta tidak berubah
a. Teori ketuhanan. Teori ini beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan.
b. Teori perjanjian. Teori ini beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama.
c. Teori kekuasaan. Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
d. Teori hukum alam. Hukum alam itu bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam dan berlakunya abadi serta universal, berlaku setiap waktu dan tempat serta tidak berubah
b) Secara Faktual
Ini adalah cara mengetahui asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara
tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka terbentuknya negara antara lain sebagai
berikut.
a. Pendudukan. Suatu daerah belum ada yang menguasai dan diduduki oleh suatu bangsa yang kemudian oleh bangsa tersebut didirikan negara.
b. Pemisahan. Suatu daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai sebuah negara.
c. Proklamasi. Sebuah daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya.
d. Pembentukan baru. Munculnya sebuah negara baru di atas wilayah sebuah negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal.
e. Penyerahan. Ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
f. Penaikan. Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
g. Pencaplokan atau penguasaan. Sebuah negara berdiri di sebuah wilayah yang dikuasai atau dicaplok dari bangsa lain tanpa reaksi berarti.
h. Peleburan. Beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru.
a. Pendudukan. Suatu daerah belum ada yang menguasai dan diduduki oleh suatu bangsa yang kemudian oleh bangsa tersebut didirikan negara.
b. Pemisahan. Suatu daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai sebuah negara.
c. Proklamasi. Sebuah daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya.
d. Pembentukan baru. Munculnya sebuah negara baru di atas wilayah sebuah negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal.
e. Penyerahan. Ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
f. Penaikan. Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
g. Pencaplokan atau penguasaan. Sebuah negara berdiri di sebuah wilayah yang dikuasai atau dicaplok dari bangsa lain tanpa reaksi berarti.
h. Peleburan. Beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru.
2)
ISTILAH
NEGARA DALAM BAHASA ASING
a.
Belanda => Staat.
b.
Inggris => State
c.
Italia => Stato.
d.
Jerman => Staat.
e.
Perancis => Etat.
f.
Latin => Status.
g.
Indonesia
=> Negara
3)
PENGERTIAN
NEGARA
I) Secara Umum
Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state
(Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu
negara dalam arti luas dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas
adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekua- saannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di
dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
II) Menurut Para Ahli
·
J.
J. Rousseeau
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights).
Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus
menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu
menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran
tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya
sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah
kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya
sekadar khayalan logis.
4)
UNSUR
UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
Ada beberapa syarat
minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai negara. Syarat
tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . syarat-syarat
tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada
saat negara didirikan. Unsur konstitutif ini meliputi rakyat, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah unsur yang tidak
mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul
dipenui setelah negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara
lain.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu
Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
a. UNSUR KONSTITUTIF
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi
Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni
(rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah
atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada
kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan
berhubungan dengan Negara-negara lain.
·
Rakyat
Rakyat adalah semua
orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan
terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya
sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan,
berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa
untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040
penduduk.
Rakyat terdiri dari
penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua
orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka
waktu yang lama.
Bukan Penduduk adalah
orang yang mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk
sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara
dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
-
Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
-
Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing
(WNA).
·
Wilayah
Merupakan landasan
material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
1.Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu
negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
-
Batas Alamiah
-
Batas Buatan
-
Batas Secara geografis
2. Wilayah
Lautan
Negara yang tidak
memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang memiliki
wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state.
Untuk menentukan
batas wilayah lautan tidak semudah menetapkan batas wilayah daratan sebab batas
wilayah lautan lebih banyak permasalahannya dan bermacam-macam peraturannya.
Dalam hukum internasional belum terbentuk adanya keseragaman ketentuan mengenai
lebar laut teritorial setiap negara dan kebanyakan negara menentukan
sendiri-sendiri batas laut teritorialnya, ada yang 3 mil (Indonesia sebelum
Deklarasi Juanda), 12 mil (seperti Saudi Arabia, RRC, Chile, dsb), 200 mil(El
Savador), dan 600 mil (Brazilia)
Dewasa ini, yang
dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil
Konferensi Hukum laut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang
diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of
the Sea).
Batas Lautan :
Batas Laut Teritorial
12 mil dari bibir pantai ketika air surut
Ø
Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari laut teritorial/24
mil dari bibir pantai
Ø
Batas Zona Ekonomi Ekslusif 200 mil dari pantai
Ø
Batas Landas Kontinen (LK) Pemerintah RI pada tanggal
17 Februari 1969, telah mengeluarkan Deklarasi tentang “
Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum
Internasional bahwa suatu Negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi
yang ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah
di dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
-
Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas
Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan)
ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.
-
Perjanjian RI – Thailand tentang Landas Kontinen
Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan
mulai berlaku 7 April 1972.
-
Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas
Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai
tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober
1972.
Ø
Landas
Benua lebih dari 200 Mil boleh
menggandakan Eksplorasi-Eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat
International
3. Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi
Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi
dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit,
dan penerbangan. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai
kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No.
20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-
stationer adalah setinggi35.671km.
4. Daerah
Ekstrateritorial
Wilayah suatu Negara
yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang
mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818),
“ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah
ekstrateritorial”
.Daerah
Ekstrateritorial , mencakup :
(1)
Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
(2) Kapal
yang berlayar di bawah bendera suatu Negara
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan
pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke
luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan
ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa
kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena
kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan
yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor,
kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan
didasarkan atas persetujuan.
·
Wilayah
Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara
yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di
wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan
kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
b. Unsur Deklaratif
Pengakuan dari negara
lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya
menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara
lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de
facto dan de jure:
a. Pengakuan
secara de facto
Diberikan jika suatu
Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan
diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan
tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
·
Pengakuan de facto bersifat sementara
Pengakuan yang
diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa
depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan
menarik kembali pengakuannya.
·
Pengakuan de facto bersifat tetap
Pengakuan dari Negara
lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi
dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum
dapat dilaksanakan.
b. Pengakuan
secara de jure
Pengakuan secara de
jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan
segala konsekuensinya.
·
Pengakuan de jure bersifat tetap
Pengakuan dari Negara
lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa
pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang
cukup lama.
·
Pengakuan de jure secara penuh
Terjadinya hubungan
antara Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi,
dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau
Kedutaan
5)
SIFAT
NEGARA
©
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
©
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
©
Sifat
totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
6)
MACAM
MACAM BENTUK NEGARA
v
Masa
Lalu (Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno)
Pada masa yunani kuno
dahulu hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu
pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal
ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila
dibandingkan dengan luas daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa
sekarang ini. Negara hanya seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya
hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”.
Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam
pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian
negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintahan.
Adapun tiga bentuk
pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi,
Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan
bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan
Jika yang memegang
kekuasaan itu satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos”
berarti “satu” sedangkan “archien” berarti “memerintah”). Jika memegang
pemeritahan itu beberapa orang maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa
Yunani “oligai” berarti “beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka
bentuk negara nya disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”
v
Masa
kini( Bentuk Negara pada Masa Modern Sekarang)
Menurut teori-teori
modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme)
dan negara serikat (Federasi)[2]
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini
terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu:
a. Negara
kesatuan dengan sisitem sentralisasi
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara
serikat
Negara serikat atau
Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara
bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut
merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah
memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut
melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat
tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu)
dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated
powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan
selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti
kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam
pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara
bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah
negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah
urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).
Disamping
2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara
dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
A. Monarki
Pemerintahan monarki
adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam
prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki
konstutional.
§
Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di
tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab
saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
§
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala
negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara.
Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di
beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
§
Monarki parlamenter adalahbentuk pemerintahan yang bertanggung
jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori
ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Dengan demikian
pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan
kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya.
B. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah
pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau
kelompok tertentu[7] (.....).
C. Demokrasi
Pemerintahan model
demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau
bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme
pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.
Dalam teori Ilmu
Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala
dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara
itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran
yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene
Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara
itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka
bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang
banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik[8].
PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung
kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria
bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat. Dalam bukunya yang
berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan
jikaseorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka
bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu.
Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang
ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah
seorang Presiden
Sama hal nya monarki
republik itu dapat dibagi menjadi:
1) Republik
mutlak (absolute)
2) Republik
konstitusi
3) Repulik
parlemen
Menurut ketentuan yang telah dijelaskan
di atas maka negara Indonesia mempunyai bentuk negara sebagai republik. Hal ini
didasarkan atas cara pemilihan presiden, bahkan bukan hanya oleh majelis
melainkan langsung dipilih oleh Rakyat.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dinyatakan
bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang bebentuk Republik
Selanjutnya bagaimana dengan susunan
negaranya apakah negara kesatuan atau federal Perbedaan negera federal dan
negara kesatuan dapat ditunjukan sebagai berikut:
Negara Federal
|
Negara Kesatuan
|
Bagian-bagian
negara disebut negara bagian
|
Bagian-bagian
Negara bukan merupakan negara bagian, lazimnya disebut provinsi
|
Negara-negara
bagian memiliki wewenang untuk memebuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk-bentuk organisasinya masing-masing
yang tidak bertentangan dengan konstitusi
|
Organisasi bagian-bagian
negarasecaragaris besar ditentukan oleh pembuat
undang-undang di pusat danmerupakan pelaksanaan sistim desentralisasi.
|
Wewenang pembuat UU pemerintah pusat ditentukan secara terperinci dan wewenang
lainnya ada pada negara bagian
|
Wewenag secaratereperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada
pemerintah pusat
|
7)
CIRI
CIRI NEGARA KESATUAN DAN SERIKAT
Ciri Negara Kesatuan
|
Ciri Negara Serikat
|
1. Adanya satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah
|
1. Negara terdiri atas gabungan dari beberapa negara bagian, sehingga
memiliki dua pemerintahan, yakni pemerintahan pusat (federal) dan
pemerintahan di Negara bagian.
|
2. Adanya satu konstitusi yang berlaku di
seluruh wilayah negara.
|
2. Memiliki dua konstitusi (hukum tertulis/UUD) yaitu konstitusi
pemerintahan
pusat (negara federal) dengan konstitusi di Negara bagian selama tidak
bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat (negara federal).
|
3. Adanya seorang kepala negara atau kepala
pemerintahan untuk seluruh rakyat.
|
3. Memiliki dua kepala Negara atau kepala pemerintahan, yaitu kepala
negara di
pemerintahan pusat (Negara federal) dan kepala negara di negara bagian.
|
4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan
dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya
melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari
pemerintah pusat, yang disebut system sentralisasi. Bisa saja pemerintah
pusat menyerahkan sebagian
kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah
yang disebut otonomi daerah.
|
4. Adanya pembagian kekuasaan yang jelas antara pemerintah pusat (Negara
federal) dengan Negara bagian. Pemerintah pusat
(negara federal) bertanggung jawab dalam bidang keamanan, keuangan, dan
peradilan, sedangkan urusan lainnya diserahkan pada
negara bagian.
|
8)
2
MACAM SISTEM PADA NEGARA KESATUAN
Namun dalam pelaksanaannya, negara
kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu:
a. Negara
kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin
oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan
kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah
pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan
model ini.
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan
dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem
ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan
negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem
otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini
9)
BENTUK
BENTUK PEMERINTAHAN
Pengertian Pemerintahan
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c. Mmenurut Utrecht ada
3 pengertian :
1. Pemerintahan
adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan
adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah
(Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3.
Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e. Menurut Offe Pemerintahan
adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan
hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan
undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan
dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman Pemerintahan
adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan
kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g. Menurut Austin
Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam
membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h. Menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses,
cara, perbuatan memerintah.
2. Segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat
dan kepentingan negara.
: Bentuk Pemerintahan Klasik
a. Ajaran Plato ada 5 bentuk
pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran
keadilan.
2. Timokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai
kemasyhuran dan kehormatan.
3. Oligarki adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4. Demokrasi adalah
bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh
dari keadilan.
b. Ajaran Aristoteles ada 6
bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan
umum.
4. Oligarki adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan
kelompoknya.
5. Politeia adalh
bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn
sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang
dapat digambarkan sbb:
Keterangan :
MONARKI adalah bentuk
pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan
dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja) tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang,
maka bentuk ONARKMI bergeser menjadiTIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah
perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan
yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser
menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula
memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya
mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser
ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang
tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki
nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka
pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang
awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan
hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini
berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini
muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang
pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke
pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara
pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan
akibat).
:
Bentuk Pemerintahan
Monarki (Kerajaan)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah
bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah,
atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap
merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan
dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di
masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara
adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah
bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki
konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari
raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak
octroi.
b. Karena
adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill
of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai
Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah
bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem
parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara
(simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda,
dan Malaysia.
: Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen
kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional,
presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang
dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat
diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif.
11) PERBEDAAN BENTUK
PEMERINTAHAN MONARKI DAN REPUBLIK
Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
Leon
Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan
pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk
pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada
kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita
berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan
turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik. Dalam
praktik – praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik
dapat dibedakan atas:
© Monarki absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan
dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus
dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif,
yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh
Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat
C’est Moi (negara adalah saya).
© Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang – undang dasar
(konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: Ada
kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena
takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ada kalanya proses
monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.
Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania,
Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.
© Monarki parlementer
Monarki
parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh
kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja
hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat
diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap
dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksaaan
bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik
kontitusional, dan republik parlementer.
§ Republik absolut
Dalam sistem republik absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa
mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah
partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak
berfungsi.
§ Republik konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden
memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif
dilakukan oleh parlemen.
§ Republik parlementer
Dalam sistem republik palementer, presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gutat.
Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung
jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari
pada kekuasaan eksekutif.
12) PENGERTIAN SISTEM
PEMERINTAHAN
¨
Sempit
Suatu tatanan atau strukturpemerintahan yang bertitik tolak dari hubungan
sebagian organ negara di tingkat pusat, khusunya antara eksekutif dengan
legislatif. Struktur atau tatanan pemerintahan negara seperti ini, akan
menimbulkan odel sebagai berikut :
֎ Sistem Parlementer, yaitu parlemen(legislatif) mempunyai kedudukan yang
lebih tinggi dari pada eksekutif. Contoh negara : Prancis, Belgia, Inggris,
Jepang, India, Belanda, New Zealand, Sudan, Portugal, Italia
֎ Sistem Pemisahan Kekuasaan (presidensial), yaitu parlemen (legislatif) dan
pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan saling melakukan
kontrol (check and balances). Contoh negara : Indonesia, Amerika Serikat,
Paraguay, Brunei Darussalam, Peru, dan Swedia
֎ Sistem Pemerintahan denganPengawasan Langsung oleh Rakyat, yaitu pemerintah
(eksekutif), pada hakekatnya adalah badan pekerja dari parlemen (legislatif),
dengan kata lain eksekutif merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
legislatif. Oleh karena itu, parlemen tidak diberi kewenangan untuk melakukan
pengawasan kepada eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi parlemen dan
eksekutif adalah rakyat yang secara langsung. Contoh negara : Swiss
¨
Luas
Suatu tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari
hubungan antara semmua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat
(central government) dan bagian-bagian yang terdapat didalam negara di tingakat
lokal (local government). Kajian sistem pemerintahan negara dalam arti luas
meliputi :
·
Bangunan negara kesatuan, yaitu pemerintah pusat
memegang otoritas penuh (berkedudukan lebih tinggi) dibanding dengan pemerintah
lokal.
·
Bangunan negara serikat (federal), yaitu pemerintahan
pusat dan negara bagian mempunyai kedudukan yang sama.
·
Bangunan negara konfederasi, yaitu pemerintahan lokal
(kantor atau wilayah) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah
pusat.
¨
Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitik
beratkan pada hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan
menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
13) PENGERTIAN PEMERINTAH
ª
Sempit
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara..
ª
Luas
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang
terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada
dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara
14) CIRI-CIRI SISTEM
PEMERINTAH
v
Presidensial
֎
Presiden
adalah penyelenggara negara. Presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu
kepala negara dan kepala pemerintahan. Parlemen tidak memilih presiden, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
֎
Menteri-menteri
dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah kabinet yang bertangungjawab
kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
֎
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen secara presiden tidak dipilih oleh
parlemen.
֎
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
֎
Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen
v
Parlementer
֎
Parlemen
adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Kekuasaan besar parlemen meliputi badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
֎
Anggota
parlemen berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemiihan
umum. Semakin besar perolehan partai atau bahkan memenangkan pemilu maka
perwakilannya akan semakin banyak di parlemen.
֎
Kabinet
terdiri dari para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Perdana Menteri
memegang kekuasaan eksekutif. Sebagian besar anggota kabinet berasal dari
parlemen.
֎
Kabinet
bertanggung jawab kepada kabinet maka kabinet dapat berumur panjang.
֎
Kepala
negara bukanlah kepala pemerintahan. Ia adalah simbol saja dari negara tersebut
֎
Kepala
negara dapat menjatuhkan parlemen dan mengadakan pemilu lagi.
15) SISTEM PEMERINTAHAN
YANG PERNAH BERLKU DI INDONESIA
Sistem Pemerintahan Indonesia pada waktu awal kemerdekaan menganut
sisten pemerintahan presidensiil.Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 maka
Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu oleh menteri-menteri sebagai
pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12 September 1945 dibentuklah
Kabinet Presidensial( Kabinet RI I) dengan 12 departemen dan 4 menteri negara.
Selain itu wilayah Indonesia yang begitu luas dibagi menjadi 8 provinsi dan 2
daerah istimewa yang masing-masing wilayah dipimpin oleh gubernur.
Sistem Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer yang dipimpin oleh kepala pemerintahan Perdana Menteri. Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Sebenarnya sistem parlementer ini adalah sebuah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan "pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet presidensial, dimana menteri sebagai pembantu presiden".
Karena sering mengalami kegagala kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Sistem Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer yang dipimpin oleh kepala pemerintahan Perdana Menteri. Perdana Menteri Pertama Indonesia adalah Sutan Syahrir. Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP). Selain itu Indonesia pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan pemerintahan. Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Sistem ini juga memungkinkan adanya banyak partai. Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan presiden. Jika pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Sebenarnya sistem parlementer ini adalah sebuah penyimpangan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan "pemerintahan harus dijalankan menurut sistem kabinet presidensial, dimana menteri sebagai pembantu presiden".
Karena sering mengalami kegagala kabinet, dan banyak menimbulkan gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem presidensial.
Berikut Periodisasi Sistem
Pemerintahan Indonesia :
1.
Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode
: 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : KesatuanBentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres :Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Bentuk Negara : KesatuanBentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres :Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Pernyataan
van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang
memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer.
Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari
sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala
pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis kepada parlemen. Selama parlemen
percaya dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak
diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda.Setelah
munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi
pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih
tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya
Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula
dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari
dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode
: 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den
Hagg (Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin
oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin
oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van
Harseveen.Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan
persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan
pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik
Indonesia Serikat (RIS).Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan
Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat
dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember
1949.Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani
Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya
konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi
pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode
: 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik
Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959.UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang
Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71
DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.Konstitusi ini dinamakan
"sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya
Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan
Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante
gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.Dekrit Presiden 1959
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru
sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10
November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat
pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi
hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang
Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD
'45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269
suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan
setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah
suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1
dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai
kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata
merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana
Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2. Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode :
5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak
saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD
baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang
berlaku pada waktu itu.Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945,
diantaranya:• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta
Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara• MPRS menetapkan Soekarno sebagai
presiden seumur hidup• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan
30 September Partai Komunis Indonesia.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode :
22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto & Hamengkubuwono IX(23 Maret 1978 –11 Maret 1983)Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)Soeharto & Umar Wirahadikusumah(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)Soeharto & Hamengkubuwono IX(23 Maret 1978 –11 Maret 1983)Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)Soeharto & Umar Wirahadikusumah(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang
dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan
sumberalam kita.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang
sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:• Ketetapan MPR
Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan
UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya• Ketetapan MPR
Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang
merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut
Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen
Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut
1.
Indonesia adalah negara
yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
1.
adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif,
2.
jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak
warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
16) POKOK POKOK SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
YANG TERMUAT DALAM UUD NRI 1945
(Sebelum
dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh
kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki
kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era
ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki
kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde baru muncul pergerakan
untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis.
Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuahpemerintahan yang
konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah
yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian
dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun:
1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini
diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
Bentuk negara
kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik
konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota
dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah
sebagai berikut;
Presiden sewaktu-waktu
dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki
kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam
mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan
tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar
dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggara
17)
ISTILAH
KEDAULATAN DALAM BAHASA ASING
Istilah
kedaulatan berasal dari bahasa latin, yakni “supranus”. Selanjutnya, istilah
tersebut di terjemahkan kedalam berbagai ahasa secara berbeda-beda. Seperti
dalam bahasa Italia menjadi “sovranus”, dalam bahasa prancis menjadi
“souverainete”, dalam bahasa inggris menjadi “souvereignety”, dalam bahasa arab
menjadi “daulah”, sedangkan dalam bahasa Indonesia menjadi “kedaulatan”.
18) SIFAT SIFAT
KEDAULATAN MENURUT JEAN BODIN
§
ASLI, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih
tinggi.
§
PERMANEN, yang artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap
berdiri.
§
BULAT/TUNGGAL, berarti kedaulatan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi.
§
TIDAK TERBATAS/ABSOLUT, ini berati kedaulatan tidak dibatasi oleh siapapun,
jika dibatasi maka kedaulatan itu akan lenyap.
19) PENGERTIAN KEDAULATAN
:
Ke Dalam
Kedaulatan kedalam artinya
pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui
lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu.
Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan
UUD 1945, sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian adi
dan kedilan sosial
Dari
penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia
memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan
rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain.
Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi,
politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
:
Ke Luar
Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan
untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan
kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa
negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain.
Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945,
yaitu:
֎ Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
֎ Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
֎ Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
20) MACAM-MACAM TEORI
KEDAULATAN
1. Teori Kedaulatan Tuhan.
Menurut sejarahnya, teori kedaulatan tuhan merupakan teori yang paling tua
diantara teori-teori kedaulatan yang lain. Berdasarkan teori kedaulatan tuhan,
kekuasaan tertinggi berasal dari tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad
pertengahan, yaitu antara abad ke-5 sampai abad ke-15. Tokoh-tokoh teori ini
antara lain Augustianus, Thomas
Aquinas, dan Marsilius. Saat itu raja dipandang sebagai wakil
tuhan. Negara yang menerapkan: Ethiopia, Belanda, Jepang
2. Teori Kedaulatan Raja.
Menurut teori ini, raja atau pemimpin negara itulah yang memiliki kekuasaan
tertinggi. Raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dapat bersifat mutlak,
tidak terbatas, dan sewenang-wenang. ”L’etat c’est moi”, slogan
tersebut adalah semboyan raja Perancis pada masa Louis
XIV, artinya, “negara adalah saya”!.Raja adalah penguasa
mutlak yang tak dapat diganggu gugat. Ini yang disebut dengan teori kedaulatan
raja. Jadi, pemerintahan raja Louis XIV di Perancis adalah contoh penerapan
teori kedaulatan raja. Negara yang menerapkan:Perancis
3. Teori Kedaulatan Negara.
Berdasarkan teori kedaulatan negara, kedaulatan berasal atau ada pada
negara. Negaralah yang menciptakan hukum. Jadi, segala sesuatu harus tunduk
kepada negara. Tokoh-tokoh teori kedaulatan ini antara lain Jean
Bodin, dan George Jellinek. Negara yang menerapkan :Rusia
dan Italia
4. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum, yang memiliki atau bahkan yang memegang
kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum. Oleh karena itu, baik
raja, rakyat, bahkan negara harus tunduk kepada hukum. Tokoh teori ini
antara lain Krabbe.Negara yang menerapkan:Negara di Eropa dan
Amerika pada umumnya menganut teori hukum murni.
5. Teori Kedaulatan Rakyat.
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi
adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang
dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu, raja
atau penguasa harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tokoh teori ini antara
lain Jean Jacques Rousseau. Indonesia adalah contoh negara yang
menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini di tegaskan dalam Pasal
1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi : “ kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Negara yang
menerapkan:Hampir semua negara yang merdeka.
21) PENGERTIAN DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah demokrasi
Pancasila. Dan pengertian daridemokrasi Pancasila adalah demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh
rakyat). Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ideologinya terdapat dalam
Pancasila, oleh karena itu setiap sila yang terdapat dalam Pancasila harus diaplikasikan
dalam kehidupan setiap rakyatnya sehari-hari untuk menunjang kemajuan negara
kita. Pancasila sendiri dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada
1 Juni 1945 yang pada akhirnya hingga saat ini tanggal 1 Juni ditetapkan
sebagai hari lahirnya Pancasila. Untuk lebih jelasnya, kami bahas dibawah,
semoga dapat membantu Anda menyelesaikan makalah Pancasila.
Kita adalah rakyat Indonesia yang tak bisa terpisahkan dengan
bumi pertiwi. Dimana kita sebagai generasi muda wajib menjunjug tinggi nasionalisme
yang didukung dengan sikap-sikap positif dalam menjalani kehidupan berbangsa
dan bernegara. Yang pada akhirnya tujuan dari semuanya itu adalah untuk
kebaikan diri kita semua dan kemajuan serta kesejahteraan bangsa Indonesia. Dan
itu merupakan salah satu tujuan sederhana yang manfaat luar biasa bagi
kehidupan bangsa Indonesia.
22) ISI PASAL
®
Pasal
1
(1)
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.3)
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.3)
®
Pasal
25A
PASAL 25A UNDANG-UNDANG DASAR TENTANG WILAYAH NEGARA
Lihat UUD 1945
(Amandemen) : Bab IXA, Pasal 25A Wilayah Negara : “Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Wilayah negara adalah tempat tinggal, tempat hidup dan sumber kehidupan
warga negara yang meliputi daratan, lautan dan ruang udara, dimana suatu negara
memiliki kedaulatan penuh atas wilayah negaranya. Bentuk wilayah negara
Indonesia berdasarkan teorinya termasuk divided or separated, yaitu
negara yang terpisah oleh wilayah laut dan atau sepotong oleh negara lain
(negara yang wilayahnya dibagi-bagi atau dipisah-pisahkan/daratan-daratannya
dipisah-pisahkan oleh perairan laut).
Untuk lebih jelasnya,
dibawah ini dikemukakan bagian-bagian dari wilayah negara tersebut, sebagai
berikut:
1. Wilayah Daratan Termasuk Tanah di
bawahnya
Wilayah daratan
adalah bagian dari wilayah negara dimana rakyat atau penduduk negara itu
bermukim secara permanen. Demikian pula diwilayah daratan itu pula pemerintah
negara melaksanakan dan mengendalikan segala kegiatan pemerintahannya. Pada
umumnya garis batas wilayah daratan ditetapkan berdasarkan
perjanjian-perjanjian garis batas wilayah antara negara-negara yang berbatasan.
Ada pula garis batas wilayah antara dua negara berupa sungai yang mengalir di
perbatasan wilayah negara-negara yang bersangkutan. Atau dapat pula garis batas
wilayah pada sungai tersebut ditetapkan pada bagian-bagian terdalam dari aliran
sungai, yang disebut thalweg.
Termasuk pula dalam
ruang lingkup wilayah daratan adalah tanah dibawah daratan tersebut. Mengenai
batas kedalaman dari tanah dibawah wilayah daratan yang merupakan bagian
wilayah negara, tidak atau belum terdapat pengaturannya dalam hukum
internasional positif. Oleh karena itu dapatlah dikatakan, bahwa kedaulatan
negara atas tanah dibawah wilayah daratannya sampai pada kedalaman yang tidak
terbatas. Kedaulatan negara tersebut meliputi pula sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya.
2. Wilayah Perairan
Kedaulatan negara
pantai selain di wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan
kepulauannya, juga meliputi laut teritorial, ruang udara diatasnya dan dasar
laut serta lapisan tanah dibawahnya. Ketentuan tentang Laut Teritorial dan Zona
Tambahan ini diatur dalam pasal 3 dan pasal 33 United Nations
Convention on the Law of the Sea(UNCLOS) yang disahkan oleh PBB pada tahun
1982. Indonesia sendiri mengeluarkann Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 ini
mengenai ratifikasi UNCLOS.
Dalam ketentuan ini,
batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis
pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang di
sekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah
laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan, mulut sungai, teluk,
instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara
yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai. Mengenai zona
tambahan, menentukan bahwa Negara pantai dalam zona tersebut bisa melaksanakan
pengawasan yang diperlukan guna mencegah pelanggaran undang‑undang menyangkut
bea cukai, fiskal, imigrasi, dan saniter dalam wilayahnya, namun tidak boleh
lebih dari 24 mil laut.
a. Laut Wilayah/Laut Teritorial
Laut wilayah atau teritorial berhubungan dengan
kedaulatan (sovereignty) suatu negara. Pasal 1 Konvensi Jenewa 1958
menyatakan ”kedaulatan suatu negara dapat melampaui daratan dan perairan
pedalamannya sampai kepada suatu jalur laut yang berbatasan dengan pantai
negara tersebut yang dinamakan laut wilayah”. Sementara itu, Pasal 2 Konvensi
1982 menyatakan ”kedaulatan suatu negara pantai, selain wilayah daratan dan perairan
pedalamannya, dan dalam suatu hal negara kepulauan, perairan kepulauannya,
meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya yang dinamakan laut
teritorial, lebar laut teritorial tidak boleh lebih dari 12 mil laut diukur dari garis
pangkal).
b. Zona Tambahan
Zona tambahan dapatlah dikatakan
merupakan zona transisi antara laut lepas dan laut wilayah. Menurut Pasal 33
ayat (2), zona tambahan tidak
dapat melebihi dari 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut wilayah
diukur, lebar laut wilayah 12 mil, maka dengan sendirinya lebar zona tambahan
24 mil dikurangi 12 mil sama dengan 12 mil.
Mengenai
wewenang negara pantai atas zona tambahan, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa
negara-negara pantai dapat melaksanakan pengawasan-pengawasan yang perlu untuk
mencegah pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter di
dalam wilayah atau laut teritorialnya. Pengawasan ini dapat dilengkapi dengan
tindakan-tindakan pemberantasan dan negara pantai dapat menghukum para
pelanggar peraturan perundang-undangan tersebut.
c. Landas Kontinen / Continental Shelf
Definisi landas kontinen ada dalam
Pasal 76 Konvensi, “landas kontinen terdiri dari dasar laut dan tanah dibawahnya
yang menyambung dari laut teritorial dari negara pantai, melalui kelanjutan
alamiah dari wilayah daratannya sampai kepada ujung luar dari tepian kontinen
atau sampai pada jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut
teritorial diukur
Hak dan kewajiban
negara pantai di landas kontinen hampir sama dengan hak dan kewajiban di ZEE.
Negara pantai mempunyai kedaulatan atas dasar laut dan tanah bawah dari landas
kontinen, termasuk di dalamnya hak eksklusif untuk mengatur segala sesuatu yang
bertalian dengan eksploitasi sumber-sumber alam seperti pemboran minyak dan hak
atas sumber-sumber hayati laut (Pasal 77). Hak negara pantai atas landas
kontinen tidaklah merubah status hukum perairan di atasnya atau udara di atas
perairan tersebut (Pasal 78).
d. Selat Yang Digunakan Untuk Pelayaran Internasional
Rezim lintas melalui selat-selat yang digunakan untuk pelayaran
internasional tak mempengaruhi status hukum perairannya atau pelaksanaan
kedaulatan atau yurisdiksi oleh negara yang berbatasan dengan selat-selat
tersebut terhadap perairan, dasar laut, tanah dibawahnya serta ruang udara
diatasnya. Bagian ini juga membahas lintas transit. Ketentuan ini diatur dalam
pasal 41 UNCLOS
e. Zona Ekonomi Eksklusif
Merupakan suatu wilayah diluar dan berdampingan dengan laut territorial yang
tidak melebihi jarak 200 mil laut. Dalam United Convention on the Law
of the Sea(UNCLOS III) tahun 1982 ketentuan tentang Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) diatur dalam pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif.
Pasal ini berbunyi, “zona ekonomi eksklusif adalah suatu daerah diluar dan
berdampingan dengan laut teritorial yang tunduk pada rezim hukum khusus yang
ditetapkan dalam Bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai
dan hak-hak serta kebebasan-kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan
yang relevan Konvensi ini”.Berkenaan dengan ZEE ini, pemerintah pada tahun 1983
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
3. Wilayah dasar laut dan tanah
dibawahnya yang terletak dibawah wilayah perairan
Wilayah negara
meliputi juga dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah
perairan, berarti negara memiliki kedaulatan terhadap dasar laut dan tanah di
bawahnya, segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya adalah menjadi
hak dan kedaulatan sepenuhnya dari negara yang bersangkutan.
4. Wilayah ruang udara
Ruang udara yang
merupakan bagian wilayah negara adalah ruang udara yang terletak di atas
permukaan wilayah daratan dan di atas permukaan wilayah perairan negara yang
bersangkutan dengan kata lain wilayah daratan dan lautan secara vertikal tidak
di batasi sepanjang dapat dipertahankan oleh negara tersebut.
Namun dalam keadaan
sekarang sudah semakin sukar dipertahankan wilayah udara negara yang tinggal di
angkasa luar, karena kemajuan teknologi modern. Misalnya sputnik, Apollo,
Chaelenger milik negara maju(adi kuasa) dapat mengelilingi bumi beberapa kali
melalui banyak negara tanpa izin terlebih dahulu kepada siapapun. Kemungkinan
untuk masa yang akan datang akan diadakan perjanjian internasional mengenai
ruang angkasa ini.kedaulatan atas wilayah suatu negara telah ditetapkan dalam
suatu perjanjian internasional (konvensi paris) tahun 1919, yang telah
diperbaharui dengan konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan Sipil
Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar