LANDASAN KONSTITUSIONAL UUD 1945
1.
PENGERTIAN KONSTITUSI
Dari
segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer (Prancis) yang
berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu
negara. Demikian pula dalam bahasa Inggris kata constitute dapat berarti
mengangkat, mendirikan atau menyusun. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi
dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang-undang dasar.
Selain
itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut.
1. E.C. Wade
Konstitusi
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan
suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
2. KC. Wheare
Konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.
3. Herman Heller
Herman
Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:Konstitusi yang
bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan
politik masyarakat. Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan
kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat. Konstitusi yang bersifat
politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai
undang-undang.
4. CF. Strong
Menurut
CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan
pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya
yang diatur.
5. Sri Soemantri
Konstitusi
merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem
pemerintahan negara.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, dapat
disimpulkan bahwa ada dua pengertian konstitusi, yaitu
·
Dalam arti luas, merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang
meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur
mengenai suatu pemerintahan yang diselenggarakan di dalam suatu negara;
·
Dalam arti sempit, merupakan undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen yang berisi
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran
suatu negara.
2,ISTILAH
DALAM BAHASA ASING
·
INDONESIA :konstitusi
·
Inggris :constitusion
·
Belanda :constitue
·
Perancis :constituer
·
Jerman :verfassung
·
Latin :contitutio
3.SEJARAH
A.
PERUMUSAN
Masuknya penjajah jepang keIndonesia mengakibatkan penderitaan yang
luarbiasa bagi kehidupan masyarakat Indonesia. pada waktu itu Jepang menghadapi
peperangan dengan sekutu (Amerika Serikat). Setelah pasukan jepang semakin
terdesak Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia akan
diberikan kemerdekaan di kemudian hari apabila jepang menang dalam perang
menghadapi sekutu. Sebagai realisasi janji jepang maka di bentuk Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),sebuah badan
yang dibentuk pada tanggal 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang diketuai oleh
dr.K.R.T Radjiman Widyodiningrat. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei s.d 1 Juni
1945 bertujuan merumuskan calon dasar negara. Pada waktu itu muncul beberapa
tokoh negara yang mengusulkan calon dasar negara itu pada tanggal 1juni 1945.
ir soekarno mengusulkan calun dasar negara dengan Pancasila. sidang pertama ini
belum tuntas karena masalah calon dasar negara masih menjadi perdebatan
akhirnya dibentuk panitia kecil untuk merumuskan dasar negara. Panitia kecil
(panitia perumus 9 orang) ini pada tanggal 22 juni berhasil merumuskan piagam
jakarta yang didalamnya terdapat calon dasar negara. Piagam jakarta inilah
setelah mengalami penyempurnaan menjadi pembukaan UUD 1945. Sidang BPUPKI kedua
dilaksanakan pada Tanggal 10 juli s.d 16 juli 1945 yang berhasil merumuskan
rancangan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945
B.
PENGESAHAN
Konstitusi seharusnya dibuat atau ditetapkan
oleh lembaga tertinggi negara tetapi mengingat pada masa indonesia merdeka
belum memiliki lembaga negara maka badan yang ada pada saat itu yaitu PPKI
menetapkan dan mengesahkan berlakunya konstitusi yang pertama Yaitu UUD 1945
pada tanggal 18 agustus 1945. Rancangan Undang Undang Dasar itu sebenarnya
merupakan hasil karya BPUPKI dalam rancangan Undang Undang Dasar tersebut
dirumuskan Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan nama Piaggam Jakarta. Dalam
Piagam jakarta Alenia ke empat dirumuskan calon dasar negara dengan sila
pertama berbunyi "Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk
pemeluknya". Dengan adanya kalimat tersebut mengundang reaksi dari
berbagai golongan khususnya dari utusan indonesia timur dan non muslim merasa
keberatan dan memohon agar diadakan perubahan. menghadapi kondisi yang denikian
Ir soekarno sebagai ketua PPKI esok pagi nya tanggal18 agustus 1945 ,sebelum
sidang panitia persiapan bermula, mengadakan sidang pendahuluan bersama Kibagus
Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo,dan Mr Teuku Hasanuntuk
membicarakan masalah itu. Akhirnya sidang pendahuluan menghasilkan mufakat untuk
menghilangkan bagian itu dan mengganti dengan kalimat Ketuhanan yang maha esa
dan dipertegas dengan memakai semboyan bhineka tunggal ika. Sebelum sidang
dibuka Ir soekarno mengumumkan bahwa jumlah anggota PPKI ditambah 6orang agar
badan ini (PPKI) bukan lagi bentukan jepang. Pada hari pertama, tanggal 18
agustus 1945, PPKI selesai mempersoalkan UUD seluruhnyr dengan mengadakan
sedikit perubahan disana sini yang tidak prinsipil hanya perubahan dalam
Pembukaan seperti yang tersebut diatas.
4.PEMBUKAAN
UUD 1945
a)
POKOK PIKIRAN
·
Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan
atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa
finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan
mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan
itu yang didasari dengan bekal persatuan.
·
Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.Pokok
pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan.
·
Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Hal
ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok
pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok
pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan
suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
b)
MAKNA
1. Alinea Pertama
Dari
pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal
segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut
menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan
penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram
hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan
dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua
2. Alinea Kedua
Yang
berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat
adil dan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas
perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan
sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang
akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam
kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil
dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga
Yang
berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang
menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud
dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan
demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan
materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4. Alinea
Keempat
Yang
berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945ini punya makna bahwa
1.
Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus
tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial,
2.
Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
3.
Adanya asas politik negara yaitu Republik yang
berkedaulan rakyat,
4.
adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan
Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c)
KEDUDUKAN
Pembukaan Konstitusi,
baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat
norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi
pembukaan konstitusi bukan rumusan pasal-pasal hukum tata negara. Namun demikian,
karena berupa norma-norma dasar, isi pembukaan itu mempertinggi kekuatan
mengikat pasal-pasal dalam Konstitusi. Demikian juga yang terjadi dengan UUD
1945. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan
cita-cita hukum yang melandasi lahirnya hukum negara, baik hukum tertulis
maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung
pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara konkret pokok-pokok kaidah
negara yang fundamental itu adalah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan
UUD 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD 1945.
d)
HAKIKAT
1.
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945,
dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat
penting, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum
Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum
tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan
UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang
mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun
tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal
UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.[1]
Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke
dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan
hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR.[2]Maka seluruh peraturan
perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang
mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.
2. Pembukaan UUD 1945
Pada Alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi
adanya suatu tertib hukum di Indonesia, yaitu suatu keseluruhan
peraturan-peraturan hukum.
o
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturanhukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturanhukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum ituberlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku.
3.
Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a. Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
1) Dasar tujuan negara.
2) Ketentuan diadakannya UUD Negara.
3) Bentuk negara.
4) Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
b.
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD
1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
1) Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia,
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh
UUD 1945.
2) Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum
tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang
tubuh UUD 1945.
3) Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara
yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang
tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
4) Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara
yang mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD
1945.
Para ahli hukum memang berbeda pendapat mengenai hakikat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, walaupun pada
akhirnya mereka tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak ada
pendapat yang mengatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya merupakan
satu kesatuan, sedangkan di pihak lain ada yang menyatakan bahwa keduanya
terpisah.Namun karena hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki
kedudukan fundamental bagi kelangsungan hidup negara, kedua pendapat tersebut
akhirnya tiba pada kesimpulan sebagai berikut :
(a) Sebagai pokok kaidah negara yang mempunyai
kedudukan yang tetap dan tidak berubah serta melekat pada kelangsungan hidup
negara yang telah dibentuk
(b) Dalam tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental memiliki kedudukan tertinggi, lebih tinggi
daripada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpisah
dari pasal-pasal UUD 1945.
Pengertian
terpisah sebenarnya bukan berarti tidak memiliki hubungan sama sekali tetapi
terpisah di sini adalah keduanya mempunyai hakikat dan kedudukan
sendiri-sendiri, di mana Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi
daripada pasal-pasal UUD 1945, bahkan yang tertinggi dalam tertib hukum
Indonesia.
4. Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
4. Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945
memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah
serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut :
a) Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya
dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih
tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan
suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945
mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
c) Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat
isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa melekat pada
kelangsungan hidup negara RI.
5.ISI
UUD 1945
Secara garis besar isi dari
bagian pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Bab I tentang bentuk dan berkedaulatan (pasal 1)
Bab II tentang majelis permusyawaratan rakyat (pasal 2 sampai pasal 4)
Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara (pasal 4 sampai 19)
(bab IV tentang DPA diahpus)
Bab V tentang kementerian negara (pasal 17)
Bab VI tentang pemerintah daerah (pasal 18 sampai 18B)
Bab VII tentang dewan perwakilan rakyat (pasal 19 sampai pasal 22B)
Bab VIIA tentang dewan perwakilan daerah (pasal 22C sampai 22D)
Bab VIIB tentang pemilihan umum (pasal 22E)
Bab VIII tentang hal keuangan (pasal 23 sampai 23D)
Bab VIIIA tentang badan pemeriksaan keuangan (pasal 23E sampai 23G)
Pasal IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 samapi 25)
Pasal IXA tentang wilayah negara (pasal 25A)
Bab X tentang warga negara dan penduduk (pasal 26 sampai 28)
Baba XA tentang hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A sampai 28J)
Baba XI tentang agama (pasal 29)
Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara (pasal 30)
Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 sampai 32)
Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan social (pasal 33 sampai 34)
Bab XV tentang bendera, bahasa, lambing negara serta lagu kebangsaan (pasal 35 sampai 36C)
Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar (pasal 37)
Bab I tentang bentuk dan berkedaulatan (pasal 1)
Bab II tentang majelis permusyawaratan rakyat (pasal 2 sampai pasal 4)
Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara (pasal 4 sampai 19)
(bab IV tentang DPA diahpus)
Bab V tentang kementerian negara (pasal 17)
Bab VI tentang pemerintah daerah (pasal 18 sampai 18B)
Bab VII tentang dewan perwakilan rakyat (pasal 19 sampai pasal 22B)
Bab VIIA tentang dewan perwakilan daerah (pasal 22C sampai 22D)
Bab VIIB tentang pemilihan umum (pasal 22E)
Bab VIII tentang hal keuangan (pasal 23 sampai 23D)
Bab VIIIA tentang badan pemeriksaan keuangan (pasal 23E sampai 23G)
Pasal IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 samapi 25)
Pasal IXA tentang wilayah negara (pasal 25A)
Bab X tentang warga negara dan penduduk (pasal 26 sampai 28)
Baba XA tentang hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A sampai 28J)
Baba XI tentang agama (pasal 29)
Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara (pasal 30)
Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 sampai 32)
Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan social (pasal 33 sampai 34)
Bab XV tentang bendera, bahasa, lambing negara serta lagu kebangsaan (pasal 35 sampai 36C)
Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar (pasal 37)
6.SIFAT
UUD 1945
Sifat-sifat
Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
a) Oleh
karena sifatnya tertulis, maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang
mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap
warga negara.
b)
Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945
bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan
pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan
jaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
c) Memuat
norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakan secara konstitusional.
d)Undang-Undang
Dasar 1945,dalam tertib hukum Indonesia,merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi. Disamping itu, juga sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum
positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
7.PERIODE
BERLAKUNYA UUD
Periode berlakunya UUD
1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu
1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang
disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil
Presiden Nomor X pada tanggal 16
Oktober 1945 memutuskan
bahwa KNIP diserahi
kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14
November 1945 dibentuk
Kabinet Semi-Presidensial
("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan
perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Periode berlakunya
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem
pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan
dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari
negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Periode UUDS 1950 (17
Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 50
ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi
Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya
pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan
sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun,
maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal
tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta
berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5
Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya
kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
Periode kembalinya ke
UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Perangko
"Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
Karena situasi
politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5
Juli 1959,
Presiden Sukarnomengeluarkan Dekrit
Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini,
terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
·
Presiden mengangkat Ketua dan
Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai
presiden seumur hidup
- Pemberontakan Partai Komunis
Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Ø
Periode UUD 1945 masa orde baru (11
Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde
Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru,
UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara
melalui sejumlah peraturan:
·
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983
yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak
berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
·
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983
tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak
mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui
referendum.
·
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985
tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Ø
Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan
Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde
Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan
pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat
menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu
1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan
dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Tahunan MPR 2000,
tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001,
tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga
UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002,
tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat
UUD 1945
8.AMANDEMEN
UUD 1945
1.
Amandemen pertama(19 oktober 1999)
Pasal : 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20 dan 21
2.
Amandemen kedua (18 agustus 2000)
Pasal : 18, 19, 20,
22, 25, 26, 27, 28, 30, dan 35
3.
Amandemen ketiga(9 november 2001)
Pasal : 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 24
4.
Amandemen keempat(11 agustus 2002)
pasal : 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32,
33, 34, dan 37
Berikut adalah
Undang-Undang yang belum diamandemen dan Undang Undang Yang sudah diamandemen
setelah Masa Reformasi.
Pasal 5
Pasal 5
Presiden
memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan
rakyat.
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan
Pasal 5
Presiden
berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Perubahan Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Perubahan Pasal 9
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
Presiden menerima duta Negara lain.
Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan
Pasal 13
Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
Presiden
dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan
Pasal 17
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pasal 18
Pembagian
Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat
dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul
dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
Perubahan Pasal 18
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal
18A
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal
18B
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
Pasal 19
Susuan Dewan
Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan
Pasal 19
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan
Pasal 20
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal
20A
Dewan
Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
Anggauta-anggauta
Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
Dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal
22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB X. WARGA NEGARA -> BAB X WARGA
NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
Pasal 26
Jang mendyadi
warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 26
Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 26
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
Segala warga
negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib
mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan
Pasal 27
Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman
manusia.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal
28D
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal
28E
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal
28I
Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28J
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Pasal 30
Tiap-tiiap
warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan
Pasal 30
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 35
Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Pasal 36
Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar