Sabtu, 24 Oktober 2015

PKN - KEADILAN

KEADILAN BANGSA INDONESIA

A.   CIRI-CIRI HUKUM

·        Menurut ahli hukum dari Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri Rechtsstaatsebagai berikut:
1.     Hak asasi manusia (HAM).
2.     Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa dikenal dengan sebutan Trias Politika.
3.     Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan. 
4.     Peradilan administrasi dalam perselisihan. 
·        Av Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Lawsebagai berikut :
1.     Supremasi hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.     Kedudukan sama di depan hukum. Baik rakyat biasa ataupun pejabat.
3.     Terjaminnya HAM dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
·        Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Commission of Jurits pada konferensi di Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain :
1.     Perlindungan konstitusional;
2.     Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3.     Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4.     Pemilihan umum yang bebas;
5.     Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6.     Pendidikan Civics (kewarganegaraan).
·        Montesquieu. Menurutnya negara yang paling baik adalah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok yaitu :
1.     Perlindungan HAM,
2.     Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
3.     Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
·        Franz Magnis Suseno mengemukakan lima ciri negara hukum, yaitu :
1.     Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah UUD.
2.     UUD menjamin HAM yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, maka hukum akan menjadi sarana penindasan.
3.     Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4.     Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan.
5.     Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
·        Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu :
1.     Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
2.     Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak 
3.     Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
·        Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni :
1.     Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.
2.     Asas legalitas.
3.     Pemisahan kekuasaan.
B.   PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA
PERBEDAAN PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.

PERBEDAAN DALAM ISI
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.        Hukum keluarga
2.        Hukum harta kekayaan
3.        Hukum benda
4.        Hukum Perikatan
5.        Hukum Waris
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum Pidana Formil yaitu mencakup cara melakukan atau pengenaan pidana.
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).

PERBEDAAN DALAM DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.           Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.           Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya

PERBEDAAN DALAM MENGATUR
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain  dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam “MAWAR BERSEMI”. Pada waktu meminjam dana pada “MAWAR BERSEMI” si A terikat kontrak dengan program “MAWAR BERSEMI”. Hubungan hukum antara A dan “MAWAR BERSEMI” dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata
hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua kelompok UEP “MELATI PUTIH” Tidak menyerahkan setoran anggota kelompoknya kepada UEP “MELATI PUTIH”, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, yaitu masuk dalam klausul delik pidana penggelapan

PERBEDAAN DALAM PENERAPAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1.      Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2.      Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.

PERBEDAAN PENAFSIRAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)

C.    PENGGOLONGAN HUKUM
a.     Menurut Sumbernya
1)   Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan
2)   Hukum Kebiasaan (adat) , yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3)   Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama
4)   Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
b.     Menurut Bentuknya
1)   Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang- undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHP pidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHP perdata.
2)   Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang- undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
c.      Menurut tempat berlakunyanya
1)   Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)   Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3)   Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


d.     Menurut waktu berlakunya
1)   Hukum positif (ius constitutum)= hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam daerah tertentu.
2)   Ius constituendum = hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
3)    Hukum alam = hukum yg berlaku dimana2 di segala waktu
4)    Hukum antarwaktu = hukum yg mengatur suatu peristiwa yg menyangkut hukum yg berlaku saat ini dan masa lalu
e.     Menurut wujudnya
1)   Obyektif = hukum dlm suatu negara tdk mengenal hal orang/golongan tertentu
2)    Subyektif = hukum yg timbul dr huktm obyektif & berlaku terhadap seseorang/ lebih.
f.       Menurut sifatnya
1)   Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2)   Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas
g.     Menurut fungsinya
1)   Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
2)    Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
3)    Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
4)    Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
h.     Menurut isinya
1)   HUKUM PRIVAT (HUKUM SIPIL), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
a)    HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

b)    HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya Hukum perdata materiil dengan peraturan hakim. Lebih kongkrit dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan daripada putusannya.
§  Abdul kadir Muhamad.Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang berfungsi untuk mempertahankan berlakunya Hukum perdata sebagaimana mestinya. Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai peraturan Hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui Pengadilan(hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim
c)     Retnowulan
Hukum Acara Perdata Hukum Perdata Formil adalah kesemuanya kaidah Hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perata Materiil.
§  R. Soesilo
Hukum Acara Perdata /Hukum Perdata Formal yaitu kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menetapkan cara memelihara Hukum perdata material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Hukum perdata material itu, atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan persengketaan dimuka hakim perdata, supaya memperoleh suatu keputusan daripadanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksaan putusan hakim itu.Dari beberapa pengertian di atas bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang memiliki karakteristik :
-     Menentukan dan mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materiil.
-     Menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk beracara di muka persidangan pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pengambilan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan.
d)   HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.   Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
            Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

e)    HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).
            Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
2)   HUKUM NEGARA (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata  negara dan administrasi negara.



a)    HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara.

b)    HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.

c)     HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

d)   HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut hukum Antarnegara).

e)    HUKUM TATA USAHA NEGARA
Hukum Tata Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadikan negara dapat berfungsi. Sehingga peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan hukum antar warga negara dengan pemerintahnya. Akan tetapi di sini tidak termasuk himpunan peraturan-peraturan mengenaipengadilan perdata dan pengadilan pidana.
Mr.Drs.E. Utercht dalam bukunya "Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia", memberikan  gambaran mengenai Pengertian Hukum Tata Usaha Negara ialah (hukum administrasi, hukum pemerintahan) menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdragers) (tata usaha negara, administrasi) melakukan tugas mereka yang istimewa.
Menurut Prof.Dr.J.H.A. Logemann dalam bukunyastaatsrecht van Nederlands Indie, memberikan definisi dari Pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum tersebut mengatur hubungan-hubungan hukum dengan warga masyarakat dan antara alat pemerintahan yang satu dengan yang lainnya, serta dipertahankan dan diberi sanksi oleh pemerintah sendiri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Tata Negara berarti himpunan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara pemerintah (Tata Usaha Negara) dengan warga negaranya; sehingga dengan demikian para pejabat pemerintahan (ambtsdragers) dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur mengebai peradilan baik pengadilan hukum perdata maupun pengadilan hukum pidana.

f)      HUKUM PAJAK
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar

Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atauwarga negara. Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata. Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdatanamun menjadi salah satu obyek dalam hukum pajak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar