KEADILAN BANGSA INDONESIA
A. CIRI-CIRI HUKUM
·
Menurut ahli hukum dari Eropa Kontinental Friedrich
Julius Stahl, ciri-ciri Rechtsstaatsebagai berikut:
1. Hak asasi manusia (HAM).
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa
dikenal dengan sebutan Trias Politika.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
4.
Peradilan administrasi dalam
perselisihan.
·
Av Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan
ciri-ciri Rule of Lawsebagai berikut :
1. Supremasi hukum, tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga
seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan sama di depan hukum. Baik rakyat biasa ataupun pejabat.
3.
Terjaminnya HAM dalam undang-undang
atau keputusan pengadilan.
·
Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International
Commission of Jurits pada konferensi di Bangkok tahun 1965 merumuskan
ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang
dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain :
1. Perlindungan konstitusional;
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4. Pemilihan umum yang bebas;
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6.
Pendidikan Civics (kewarganegaraan).
·
Montesquieu. Menurutnya negara yang paling baik adalah negara hukum, sebab di
dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok yaitu :
1. Perlindungan HAM,
2. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan
3.
Membatasi kekuasaan dan wewenang
organ-organ negara.
·
Franz Magnis Suseno mengemukakan lima ciri negara hukum, yaitu :
1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai
dengan ketetapan sebuah UUD.
2. UUD menjamin HAM yang paling penting. Karena tanpa jaminan
tersebut, maka hukum akan menjadi sarana penindasan.
3. Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan
hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4. Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke
pengadilan.
5.
Badan kehakiman bebas dan tidak
memihak.
·
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu
:
1. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM
2. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak
memihak
3.
Legalitas dalam arti hukum dalam segala
bentuknya
·
Prof. Sudargo
Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yakni :
1. Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan,
maksudnya adalah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.
2. Asas legalitas.
3.
Pemisahan kekuasaan.
B.
PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN PERDATA
PERBEDAAN
PENGERTIAN
|
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap
orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan
hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
|
Hukum
pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum
yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam
kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam
praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini,
dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian
yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi
bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah
berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib
dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah
terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu
kesepakatan.
|
PERBEDAAN
DALAM ISI
|
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum
perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum
keluarga
2. Hukum
harta kekayaan
3. Hukum
benda
4. Hukum
Perikatan
5. Hukum
Waris
|
Berdasarkan
isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik
(C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang
perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara
negara dengan warga negaranya.
Hukum
pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua
bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum
Pidana Formil yaitu mencakup cara melakukan atau pengenaan pidana.
Hukum
pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana,
dan pidana (sanksi).
|
PERBEDAAN
DALAM DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
|
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Yang
menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD
1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya
aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
|
Asas berlakunya hukum pidana
adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1. Sesuatu
perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan
perundang-undangan pidana yang telah ada
2. Bilamana
ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka
terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
|
PERBEDAAN
DALAM MENGATUR
|
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum
Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A
merupakan anggota kelompok simpan pinjam “MAWAR BERSEMI”. Pada waktu meminjam
dana pada “MAWAR BERSEMI” si A terikat kontrak dengan program “MAWAR
BERSEMI”. Hubungan hukum antara A dan “MAWAR BERSEMI” dikenai aturan hukum
perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang
dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata
|
hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat
(sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib
masyarakat).
Misal:
Ketua kelompok UEP “MELATI PUTIH” Tidak menyerahkan setoran anggota kelompoknya
kepada UEP “MELATI PUTIH”, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka
perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, yaitu masuk dalam klausul delik
pidana penggelapan
|
PERBEDAAN
DALAM PENERAPAN
|
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Pelanggaran
terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan
setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan
(disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh
pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak
yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
|
Pelanggaran
terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa
ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk
dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian
oleh keluarga, dll.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan
oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah
ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan
negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1. Pihak yang
menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi)
tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa
(Penuntut Umum)
2. Terhadap beberapa tindak pidana
tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak
diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.
|
PERBEDAAN
PENAFSIRAN
|
|
HUKUM PERDATA
|
HUKUM PIDANA
|
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi
terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
|
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam
Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)
|
C.
PENGGOLONGAN HUKUM
a. Menurut Sumbernya
1)
Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang- undangan
2)
Hukum Kebiasaan (adat) , yakni hukum yang ada di dalam
peraturan-peraturan adat.
3)
Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama
4)
Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian
antara negara yang terlibat di dalamnya.
b. Menurut Bentuknya
1)
Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan
dalam perundang- undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHP pidana,
hukum perdata dicantumkan pada KUHP perdata.
2)
Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau
tidak dicantumkan dalam perundang- undangan. Contoh : hukum adat tidak
dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh
daerah tertentu.
c. Menurut tempat berlakunyanya
1)
Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2)
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar
negara.
3)
Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.
d.
Menurut waktu berlakunya
1)
Hukum positif (ius constitutum)= hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam daerah tertentu.
2)
Ius constituendum = hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat
yang akan datang.
3)
Hukum alam = hukum yg berlaku
dimana2 di segala waktu
4)
Hukum antarwaktu = hukum yg
mengatur suatu peristiwa yg menyangkut hukum yg berlaku saat ini dan masa lalu
e. Menurut wujudnya
1)
Obyektif = hukum dlm suatu negara tdk mengenal hal orang/golongan
tertentu
2)
Subyektif = hukum yg timbul
dr huktm obyektif & berlaku terhadap seseorang/ lebih.
f.
Menurut sifatnya
1)
Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2)
Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki
paksaan yang tegas
g.
Menurut
fungsinya
1)
Hukum materil adalah hukum yang
berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau
bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
2)
Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang
tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
3)
Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum
yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
4)
Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum
yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
h.
Menurut isinya
1)
HUKUM PRIVAT (HUKUM SIPIL), adalah hukum yang mengatur
hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang
mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata
dan Hukum Dagang.
Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
a)
HUKUM PERDATA
Hukum
perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang
terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan
perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara
seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
b)
HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang mengatur bagaimana cara ditaatinya
Hukum perdata materiil dengan peraturan hakim. Lebih kongkrit dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya
mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, dan pelaksanaan daripada
putusannya.
§
Abdul kadir Muhamad.Hukum Acara Perdata adalah
peraturan Hukum yang berfungsi untuk mempertahankan berlakunya Hukum perdata
sebagaimana mestinya. Hukum
Acara Perdata dirumuskan
sebagai peraturan Hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata
melalui Pengadilan(hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan
putusan hakim
c)
Retnowulan
Hukum Acara Perdata Hukum Perdata Formil adalah
kesemuanya kaidah Hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perata Materiil.
§
R. Soesilo
Hukum Acara Perdata /Hukum Perdata Formal yaitu kumpulan peraturan-peraturan Hukum
yang menetapkan cara memelihara Hukum perdata material karena pelanggaran
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Hukum perdata material itu,
atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan persengketaan dimuka hakim
perdata, supaya memperoleh suatu keputusan daripadanya, dan selanjutnya yang
menentukan cara pelaksaan putusan hakim itu.Dari beberapa pengertian di atas
bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang
memiliki karakteristik :
- Menentukan dan mengatur bagaimana
cara menjamin ditaatinya Hukum
Perdata Materiil.
- Menentukan syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk beracara di muka persidangan pengadilan, mulai dari
pengajuan gugatan, pengambilan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan.
d)
HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang
saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
e)
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Hukum Perdata Internasional merupakan hukum
internasional yang mengatur antara warga negara pada suatu negara dengan warga
negara yang berasal dari negara lain (hukum ini disebut hukum antar bangsa).
Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
Subjek hukum Internasional terdiri dari : Individu, Negara, Tahta Suci / Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional.
2)
HUKUM NEGARA (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum
pidana, tata negara dan administrasi negara.
a)
HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
hubungan antara warganegara dengan negara.
b)
HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara adalah
hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan
pemerintah pusat dengan daerah.
d)
HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL
Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang mengatur
antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum ini disebut
hukum Antarnegara).
e)
HUKUM TATA USAHA NEGARA
Hukum Tata Negara adalah himpunan
peraturan-peraturan tertentu yang menjadikan negara dapat berfungsi. Sehingga
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan hukum antar warga negara dengan pemerintahnya.
Akan tetapi di sini tidak termasuk himpunan peraturan-peraturan mengenaipengadilan
perdata dan pengadilan pidana.
Mr.Drs.E. Utercht dalam bukunya "Pengantar
Hukum Tata Usaha Negara Indonesia", memberikan gambaran
mengenai Pengertian Hukum Tata Usaha Negara ialah (hukum administrasi, hukum
pemerintahan) menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan
memungkinkan para pejabat (ambtsdragers) (tata usaha negara,
administrasi) melakukan tugas mereka yang istimewa.
Menurut Prof.Dr.J.H.A. Logemann dalam bukunyastaatsrecht van
Nederlands Indie, memberikan definisi dari Pengertian Hukum Tata
Negara adalah hukum tersebut mengatur hubungan-hubungan hukum dengan
warga masyarakat dan antara alat pemerintahan yang satu dengan yang lainnya,
serta dipertahankan dan diberi sanksi oleh pemerintah sendiri.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Tata Negara berarti himpunan peraturan
perundang-undangan yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara pemerintah (Tata
Usaha Negara) dengan warga negaranya; sehingga dengan demikian para pejabat
pemerintahan (ambtsdragers) dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Akan
tetapi dalam hal ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengebai peradilan baik pengadilan hukum perdata maupun pengadilan hukum pidana.
f)
HUKUM PAJAK
Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib
untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan
sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan
pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada
masyarakat melalui uang/kas negara
Hukum pajak dibedakan menjadi dua
bagian, yaitu :
1. Hukum pajak formal adalah hukum
pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak
material menjadi kenyataan.
2. Hukum pajak material adalah
hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang
dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan
dengan pajak serta berapa harus dibayar
Selain itu, hukum pajak juga
merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini disebabkan karena hukum
pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib
pajak atauwarga
negara.
Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak
berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata. Hal ini
dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti
kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum
perdatanamun
menjadi salah satu obyek dalam hukum pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar