HAK ASASI MANUSIA
A.SEJARAH
HAM
1. Tahun 2500 sampai dengan tahun 1000 sebelum masehi
Perjuangan Nabi
Ibrahim
Melawan kelaliman Raja
Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa,
memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas
dari kewenang-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.
Hukum Hamurabi
Lebih terkenal karena
pada masa pemerintahannya dibuat kode resmi (hukum tertulis) pertama yang
tercatat di dunia, yang disebut sebagai Piagam Hammurabi (Codex Hammurabi).
Pada tahun 1901, arkeolog
Perancis menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah
reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir
di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam
tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya
yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan
kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:
Seorang yang gagal memperbaiki
saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya
kebanjiran
Pemuka agama wanita dapat
dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung (umum) tanpa permisi
Seorang janda dapat
mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang
diwarisi oleh anak laki-lakinya
Seorang dukun yang
pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya
(dipotong)
Seseorang yang berhutang
dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang
yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun
Saat ini, Piagam
Hammurabi telah disimpan dan dipamerkan untuk khalayak ramai di Museum Louvre
di Paris, Perancis.
2. Tahun 600 Sebelum Masehi
Di Athena (Yunani), Solon
telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap
warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie/ Mahkamah Keadilanuntuk melindungi
orang-orang miskin dan Ecdesia/ Majelis Rakyat. Karena gagasan inilah Solon
dianggap sebagai pengajar demokrasi.
3. Tahun 527 sampai dengan tahun 322 Sebelum Masehi
Corpus Luris
Pada masa Flavius Anacius
Justianus menciptakan peraturan hokum modern yang terkodifikasi Corpus Luris
sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia
Socrates dan Plato
Banyak dikenal sebagai
peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang
mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas
warga.
4. Tahun 30 sampai dengan 632 Sebelum Masehi
Kitab suci Injil
Dibawa oleh Nabi Isa
Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan nide pokok tingkah laku
manusia agar senantiasa hidup dalam kasih cinta, baik terhadap Tuhan maupun
sesame manusia.
Kitab suci Alqur’an
Diturunkan kepada Nabi
Muhammad banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh
memaksa, bujaksana, menerapkan asih saying, memberikan rahmat kepada seluruh
alam semesta, dan sebagainya.
5. Tahun 1215
Magna Charta (Masa
Pemerintahan Lockland di Inggris). Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia.
1. Raja tidak boleh
memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council
2. Orang tidak boleh
menangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alas an menurut
hokum Negara.
6. Tahun 1629
Petition of Rights (Masa
Pemerintahan Charles I di Inggris)
1. Pajak dan hak-hak
istimewa harus dengan izin parlemen
2. Tentara tidak boleh
diberi penginapan di rumah-rumah penduduk
3. Dalam keadaan damai,
tentara tidak boleh menjalankan hokum perang
4. Orang tidak boleh
ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
7. Tahun 1679
Habeas Corpus Act ( Masa
Pemerintahan Charles II di Inggris)
1. Jika diminta, hakim
harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alas an
penangkapan itu
2. Orang yang ditangkap
harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap
8.Tahun 1689
Bill of Rights ( Masa
Pemerintahan Willem III di Inggris)
1. Membuat Undang-undang
harus dengan izin parlemen
2. Pengenaan pajak harus
atas izin parlemen
3. Mempunyai tentara
tetap harus dengan izin parlemen
4. Kebebasan berbicara
dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
5. Parlemen berhak
mengubah keputusan raja
9. Tahun 1776
Declaration of
independence (Amerika Serikat)
Hak-hak yang tidak bisa
dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar
kebahagiaan (life, liberty, and persuit of happiness). Dimuat secara resmi
dalam Constitution of USA tahun 1787 atas jasa presiden Thomas Jefferson.
10. Tahun 1789
Decalaration des Droits
de L’homme et du Citoyen (Perancis)
1. Manusia dilahirkan
bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
2. hak-hak itu adalah hak
kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.
11. Tahun 1918
Rights of Determination
Naskah yang diusulkan
oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai
perdamaian yang adil
12. Tahun 1941
Atlantic Charter
(Dipelopori oleh Franklin D. Roossevelt)
Empat kebebasan (The Foue
Freedoms)
1. Kebebasan berbicara,
mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi
2. Kebebasan untuk
beragama dan beribadat
3. Kebebasan dari
kemiskinan dan kekurangan
4. Kebebasan seseorang
dari rasa takut
13. Tahun 1948
Universal Declaration of
Human Rights
Pernyataan sedunia
tentang hak-hak manusia yangb terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan
kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi
manusia yang dimuat di dalam konstitusi Negara masing-masing.
14. Tahun 1966
Covenants of Human Rights
Telah diartifikasi oleh
negara-negara anggota PBB yang isinya :
1. The International on
Civil and Political Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak
politik (persamaan hak antara pria dan wanita)
2. Optional Protocol,
yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak asasi
kepada The Human Rights Commite PBBsetelah melalui upaya pengadilan di
negaranya
3. The International
Covenant of Economic, social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat
dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosialdan budaya.
B.MACAM
MACAM PIAGAM HAM INTERNASIONAL
Dokumen-dokumen yang
berisi perjuangan hak asasi manusia di antaranya ialah:
a. Magna
Charta Libertatum (tahun 1215) merupakan dokumen piagam hak asasi manusia
tertua di dunia adalah hasil perjuangan para bangsawan Inggris guna membatasi
kekuasaan raja Jhon Inggris.
b. Hobeas
Corpus Act (tahun 1679) Dokumen ditandatangani Raja Charles ll tentang
jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenangan
kepada rakyat.
c. Bill
of Rights (tahun 1689), merupakan undang-undang hasil perjuangan
parlemen Inggris guna membatasi Kekuasaan raja James ll.
d. Declaration
of Independence (tahun 1776) merupakan hasil revolusi rakyat Amerika
Serikat melawan penjajahan Inggris.
e. Declaration
des Droit de l’home et du citoyen (tahun 1789) merupakan hasil revolusi
rakyat Perancis terhadap kesewenang-wenangan raja Louis.
f. Universal
Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948 (Piagam Pengakuan Hak Asasi
Manusia Seluruh Dunia), merupakan hasil siding PBB di Paris (Perancis) yang
dipinpin oleh Ny.Eleanor Rosevelt.
C.4
MACAM KEBEBASAN
The four freedom adalah
empat macam kebebasan yang dikemukakan oleh presiden Amerika Serikat Franklin
Delano Roosevelt pada awal perang dunia ke II dalam menghadapi Gerakan Nazi
Jerman.
Empat macam kebebasan itu
meliputi :
1.) Freedom of
Speech (Kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat).
2.) Freedom of
Religion (Kebebasan beragama).
3.) Freedom from
fear (Kebebasan dari ketakutan).
4.) Freedom from
want (Kebebasan dari kemiskinan)
D.UPAYA
PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN (1908-1945)
Dalam organisasi
pergerakan Budi Utomo, telah memperhatikan masalah KEBEBASAN di Indonesia.
menurut pemikiran Budi Utomo kebebasan adalah bebas untuk
berserikat/berkelompok dan bebas mengeluarkan pendapat. Maka itu dibuatlah
serikat pekerja pertama pada tahun 1912, yang terdiri dari dua serikat yaitu
serikat pekerja kereta api dan trem dan juga serikat pekerja bumi putera
Serikat pekerja
itu juga merupakan serikat pekerja islam pertama, serikat islam kaum santri
tersebut dipimpin oleh H Agus Salim dan Abdul Muis, mereka berdua berprinsip
untuk mendapat kelayakan hidup dan kebebasan dari ancaman aniaya, penyiksaan,
penindasan dan deskriminasi. Sedangkan menurut partai komunis Indonesia yang
pada waktu itu menggunakan prinsip marxisme lebih mengarah pada hak-hak yang
bersifat sosial. Muhammad Hatta juga pernah membentuk organisasi yang
mengemukakan hak sosial, hak politik, hak menentukan nasib sendiri, hak
berpendapat,.
Hak juga pernah
dibahas pada saat perdebatan BPUPKI, perdebatan itu juga dipikirkan oleh
Soekarno, Muhammad Hatta, Soepomo, dan Muhammad Yamin.
b.
PERIODE AWAL KEMERDEKAAN (1945-1950)
Pada awal
kemerdekaan pemikiran HAM masih menekankan, hak untuk merdeka, hak untuk
berserikat, hak berpolitik, hak berpendapat. Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara resmi dan formal (tapi masih belum sempurna) dan masuk ke
dalam hukum dasar negara(konstitusi) yaitu UUD 1945. Sebagaimana yang telah
dinyatakan pada tanggal 1 november 1945, yaitu:
“sedikit hari lagi kita
akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi kita cita cita dan
dasar kerakyatan itu benar dan pedoman penghimpunan masyarakat dan Negara
kita.mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita
akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak”
Pada langkah
selanjutnya, pemerintah memberikan keluasan pada rakyat untuk mendirikan partai
politik sendiri, sesuai dengan yang tercantum pada maklumat pemerintah tanggal
3 november 1945 yang antara lain menyatakan: 1.pemerintah menyukai timbulnya
partai partai politik,karena dengan partai politik itulah dapat dipimpin ke
jalan yang teratur segalah aliran paham yang ada dalam
masyarakat.2.pemerintah berharap partai partai itu telah tersusun sebelum
dilangsungkan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari
1946.
c.
PERIODE 1950-1959
Dalam periode ini
perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi
perlementer.pemikiran HAM pada masa ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan
karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasiliberal atau demokrasi
perlementer mendapatkan tempat dikalangan elit politik.bahkan menurut
prof.Bagir Manan pemikiran dan katualisasi HAM pada periode ini mengalami
“bulan madu” kebebasan.indikator menurut ahli hukum tata Negara ini ada
tiga aspek:pertama,semakin banyak tumbuh partai partai politik dengan beragam
ideologinya masing masing.kedua,kebebasan pers sebagai salah satu pilar
demokrasi betul betul menikmati kebebasannya.ketiga,pemilihan umum sebagai
pilar lain dari demokratis berlangsung dalam suasan kebebasan,fair (keadilan)
dan demokratis.keempat,perlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai
representer dari kedaulatan rakyat dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja
dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan control yang semakin
efektif terhadap eksekutif.kelima,wacana dan pemikiran HAM memdapatkan iklim
yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasan yang memberikan ruang
kebebasan.`
d.
PERIODE 1959-1966
Pada periode ini
sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai
reaksi penolakansoekarno terhadap sistem demokrasi perlementar.pada sistem ini
kekuasan terpusat dan berada ditangan presiden.akibat dari sistem demokrasi
terpimpin presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik dalam tataran
suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur.dalam kaitannya
dengan HAM,telah terjadi pemasungan hak asasi manusia masyarakat yaituhak sipil
dan hak politik seperti hak untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan
pikiran dengan tulisan.Dengan kata lain terjadi sikap restriktif terhadap hak
sipil dan hak politik warga Negara.
e.
PERIODE 1966-1998
Pada masa
ini kurang-lebih ada tiga pelanggaran HAM dalam praktek- praktek politiknya.
Pertama,
yang sampai sekarang masih cukup popular yaitu, represi politik oleh aparat
Negara, sekali pun intesitasnya mengalami penyusutan, contohnya kasus penangan
tanjung priok, kedung ombo, santa cruz, dan sebaginya.
Kedua, pembatasan
partisipasi terhadap partai politik, atau yang sering kita dengar dengan
sebutan depolitisasi. Praktek ini termasuk pelanggaran HAM dikarenakan,
menyimpangi hak manusia untuK bebas berserikat, berkomplot,berorganisasi, dan
hak mengeluarkan pendapat.
Ketiga, praktek
eksploitasi ekonomi dan juga implikasi sosialnya, bentuk ini adalah bentuk
pelanggaran HAM yang masih sering dijumpai sampai sekarang, baik dilakukan
secara terorganisir maupun yang tidak terorganisir.
Dalam
perkembangannya seiring dengan munculnya berbagai pelanggaran HAM muncul pula
semangat untuk menegakkan HAM,dengan mengadakan salah satu seminar tentang HAM
pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan
pengadilan HAM,pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah
asia.selanjutnya diadakan seminar nasional hukum pada tahun 1968 yang
merekomendasikan perlunya hak uji materi (judicial riview) untuk dilakukan guna
melindungi HAM.seperti yang dikemukakan oleh Archibald cox bahwa hak uji
materi diadakan tidak lain untuk melindungi kebebasan dasar manusia.begitu pula
dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No.XIV/MPRS1966,MPRS melalui panitia adhoe IV
telah menyiapkkan rumusan yang akan di tuangkan dalam piagam tentang hak asasi
manusia dan hak hak serta kewajiban warga negara.
Sementara itu pada
sekitar awal tahun 1970-an sampai akhir 1980-an persoalan HAM semakin menurun
karena HAM pada saat itu sudah tidak lagi dihormati,dilindungi,ditegakkan serta
diperjuangkan.pemikiran elit pada masa ini telah di tandai oleh sikap penolakan
terhadap HAM sebagai produk barat dan individualistic serta bertentangan dengan
paham kekeluargaan yang dianut oleh Indonesia.pemerintahan pada periode ini
bersifat defensive dan represif yang di cerminkan dari produk hukum yang
umumnya restriktif terhadap HAM.sikap defensive dalam pemerintahan terlihat
dalam ungkpan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang bertentangan dengan
nilai nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan pancasila,serta
bangsa bangsa Indonesia telah lebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang
dalam UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dari pada lahirnya deklarasi universal
HAM.Selain itu sifat defensiv pemerintahan ini berdasarkan atas anggapan bahwa
isu HAM sering kali digunakan oleh Negara barat untuk memojokkan Negara yang
sedang berkembang seperti Indonesia ini.
Meskipun pihak
pemerintahan mengalami kemunduran,pemikiran HAM nampaknya terus ada pada masa
ini terutama didalam kalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM (lembaga
swadaya masyarakat) dan masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakan
HAM.upaya yang dilakukan untuk masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi
internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus tanjung
priok,kasus DOM diaceh dsb.
Perjuangan yang
lakukan oleh masyarakat pada periode tahun 1990 nampaknya membuahkan hasil yang
menggembirakankarena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari reprensif dan
depensif menuju strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan
penegakan HAM.salah satu sikap akomodatif pemerintahan ialah adanya tuntutan
penegakan HAM dengan dibentuknya komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM)
Berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 juni 1993.lembaga ini
memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi serta menyelidiki pelaksanaan HAM,
dan memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintahan perihal
pelaksaan HAM.selain itu komisi ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berprestasi dalam berbagai bidang kehidupan. serta
untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksaan HAM yang
sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil amandemen UUD 1945),piagam
PBB,deklarasi universal HAM atau perundang undangan lainnya yang terkait dengan
penegakan HAM
Dampak dari sikap
akomodatif pemerintahan ini dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen
adalah bergesernya paradigma pemerintahan terhadap HAM dan particularistic ke
universalistic serta semakin kooperatifnya pemerintahan terhadap upaya
penegakan HAM di Indonesia.
Orde Baru membawa
banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut
antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.
-
POLITIK
Salah satu
kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di
dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi
pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB,
hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia.
Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan
dan kemakmuran
-
EKONOMI
Orde Baru memilih
perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh
kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun
dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat
mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program
transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk
memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
-
PENDIDIKAN
Dalam bidang
pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde
Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program
unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh
(GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk
mendapatkan pendidikan.
f.
PERIODE 1998-SEKARANG
Pergantian rezim
pemerintahan pada tahun 1998 memberikan pengaruh yang sangat luar biasa pada
kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia pada saat itu mulai diadakan
pengkajian terhadap beberpa kebijakan pemerintahan orde baru yang berlawanan
dengan kemajuan dan perlindungan HAM.selanjutnya dilaksanakana penyusunan
peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan keberlakuan HAM dalam
kehidupa ketatanegaraan dan kemaysrakat di indomesia.demikian pula dilakukan
pengkajian dan ratifikasi terhadap instrument HAM internasional semakin
ditingkatkan.hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan
ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi
dari hukum dan instrument internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan
HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan
(prscriptive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule
consistent behavior).pada tahap status penentuan telah ditetapkan
beberapa penentuan perundang undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi
Negara (undang undang dasar 1945),ketetapan MPR (TAP MPR),undang undang
(UU),peraturan pemerintahan dan ketentuan perundang undangan lainnya.
Pada masa pemerintahan
habibie penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang sangat
signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR NO XVII/MPR/1998 tentang HAM dan
disahkannya sejumlah konvesi HAM yaitu: konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan kejamlainnya dengan UU no 5/19999;konvensi penghapusan segalah bentuk
diskriminasi rasial dengan UU No.29/1999;konvensi ILO No 87 tentang kebebasan
berserikat dan perlindungan hak untuk nerorganisasi dengan kepres No
83/1998;konvensi ILO No.105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No
19/1999;konvensi ILO No 111 tentang diskirminasi dalam pekerjaan dan jabatan
dengan UU no 21/1999;konvensi ILO No 138 tentang usia minimum untuk
diperbolehkan bekerja dengan UU No 20/1999.selain itu juga dilaksanakan program
“rencana aksi nasioanal HAM pada 15 agustus 1998 yang didasarkan pada empar pilar
yaitu:
1.
Persiapan pengesahan perangkat internasional dibidang HAM .
2.
Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
3.
Penentuan skala prioritas pelaksana HAM.
4.
Pelaksanaan isi perangkat internasional dibidang HAM yang telah diratifikasi
melalui perundang undangan nasional.
E.UPAYA
YANG DILAKUKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENEGAKAN PERLIDUNGAN DAN
KEMAJUAN HAM DI INDONESIA
Upaya-upaya dalam
pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia anara lain sebagai berikut
:
1. Pembentukan Komnas HAM
Proses penegakan HAM sebenarnya sudah di rintis sejak pemerintahan
Orde Baru dengan di keluarkan kappres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.Pembentukan Komnas HAM merupakan tindak lanjut dari
Deklarasi Wina (Vienna Declaration and Program of action of The World
Conference on Human Rights) yang telah diterima oleh Konferensi Dunia ke-2
mengenai HAM di Wina, Austria, pada tanggal 25 juni1993.Lalu di perkuat
kedudukan melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU no 26 Tahun 2000
tenang pengadilan HAM.
Tujuan pembentukan Komnas HAM antra lain sebagai berikut:
1.Mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia,sesuai dengan
pancasila,UUD45,dan piagam PBB serta deklarasi universal hak asasi
manusia.2.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia guna berkembangnya pribadi manusia
ndonesia seutuhnya dan kemanpuan berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Pembentukan RANHAM
(Rencana Aksi Nasional HAM)
Rencana
Aksi Nasional HAM 1998-2003 (RANHAM) dicantangkan oleh B.J Habibie pada tanggal
25 juni 1998 dengan Kappres No. 129 Tahun 1998.Rencana aksi nasional memuat
empat pilar utama perlindungan HAM antara lain sebgai berikut:
Pengesahan
perangkat-perangkat internasional tentang HAM yang merupakan dari bagian
pembangunan hukum nasional secara menyeluruh.
penyebarluasan dan
pendidikan HAM, baik kepada jajaran penyelenggara maupun masyarakat luas.
prioritas perlindungan
terhadap HAM yang paling dasar, yang pelanggaran nya merupakan pelanggaran
berat terhadap HAM, dan harus dipertanggung jawabkan secara
internasional.
pelaksanaan
Konvensi-konvensi HAM yang telah disahkan termasuk untuk menyampaikan laporan
kepada badan-badan PBB
3. Penegakan HAM
Penegakan
HAM dapat dilakukan melalui retifikasi, penegakan, dan pemindahan.Upaya
penegakan HAM adalah tindakan yang dilalukan untuk membuat HAM semakin di
akui dan di hormati oleh pemerintah dan masyarakat.
a. Penegakan HAM
melalui Ratifikasi
Ratifikasi mengandung dua penertian.
Persetujuan secara
formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban internasional setelah di
tandatangani.
Persetujuan
terhadap rencana perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi
masing-masing negara peserta.
Keputusan untuk meratifikasi pernagkat internasional HAM, yaitu jika
terjadi pelanggaran HAM, Indonesia
tidak mampu menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia, maka harus dibawa
ke pengadilan
Internasional.
Beberapa Konvensi Internasional tentang HAM yang telah disahkan
(ratifikasi), antra lain
Konvensi Genoa 12 Agustus
1949, telah di Ratifikasi dengan UU NO. 59/ 1958.
Konvensi tentang Hak
Politik kaun perempuan, telah dirarifikasi dengan UU No. 58/1958.
Konvensi dalam
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, telah diratifikasi
dengan UU No 7/1990.
Protokol tambahan
Konvensi hak anak, prostitusi anak dan pornografo anak, telah ditandatangani
tanggal 24 September 2001.
Konvensi hak anak telah
diratifikasi dengan Kappres No. 36/1990
Konvensi pelarangan,
pengembangan, produksi, dan penyimpanan senjata biologis, dan penyimpanannya,
serta pemusnahan telah diratifikasi dengan Kappres No.58/1991
Konvensi Internasional
terhadap antiaparheid dalam olahraga, telah diratifikasi dengan UU No.
48/1993
Konvensi menentang
penyiksaan dan perlakuan penghukman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia, telah diratifikasi dengan UU No. 5/1998
Konvensi Organisasi Buruh
Internasional, tentang kemrdekaan berserikat dan perlindungan hak untuk
berorganisasi, telah diratifikasi dengan UU No. 83.1998
Konvensi internasional
tentang penghapuasan semua bentuk diskriminasi rasial, telah diratifikasi
dengan UU No. 29/1999
konvensi internasional
untuk penghentian pembiyaan terorisme, telah ditanda tangani pada 24 September
2001
b. Penegakan HAM melalui
Pencegahan
Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang amkin kondusif
bagi penghormatan HAM dengan cara perusuif , yaitu:
Penciptaan
perundang-undang HAM yang makin lengkap
penciptaan berbagai
lembaga pemantau dan pengawas pelaksana HAM
penciptaan
perundang-undang dan pembentukan lembaga peradilan HAM
Pelaksanaan pendiikan HAM
kepada masyarakt melalui pendiikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakt
c. Penegakan HAM melalui
Penindakan
Penindakan merupakan uoya menangani kasus pelanggran HAM
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
Pelayanan, konsultasi,
pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang mengahapi kasus HAM.
Penerimaan dan pengaduan
dari korban pelanggarab HAM
Investigasi yaitu mencari
data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyrakat yang
patut diduga pelanggaran HAM
Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan penilaian ahli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar