Sabtu, 24 Oktober 2015

PKN - HAM

HAK ASASI MANUSIA 

A.SEJARAH HAM

1. Tahun 2500 sampai dengan tahun 1000 sebelum masehi
 Perjuangan Nabi Ibrahim
Melawan kelaliman Raja Namrud yang memaksakan harus menyembah patung (berhala). Nabi Musa, memerdekakan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’aun (Mesir) agar terbebas dari kewenang-wenangan raja yang merasa dirinya sebagai Tuhan.

Hukum Hamurabi
Lebih terkenal karena pada masa pemerintahannya dibuat kode resmi (hukum tertulis) pertama yang tercatat di dunia, yang disebut sebagai Piagam Hammurabi (Codex Hammurabi).
Pada tahun 1901, arkeolog Perancis menemukan piagam tersebut ketika melakukan penggalian di bawah reruntuhan bekas kota kuno Susa, Babilonia. Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Piagam tersebut seluruhnya ada 282 hukum, akan tetapi terdapat 32 hukum diantaranya yang terpecah dan sulit untuk dibaca. Isinya adalah pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya. Beberapa contoh isinya, antara lain:

Seorang yang gagal memperbaiki saluran airnya akan diminta untuk membayar kerugian tetangga yang ladangnya kebanjiran
Pemuka agama wanita dapat dibakar hidup-hidup jika masuk rumah panggung (umum) tanpa permisi
Seorang janda dapat mewarisi sebagian dari harta suaminya yang sama besar dengan bagian yang diwarisi oleh anak laki-lakinya
Seorang dukun yang pasiennya meninggal ketika sedang dioperasi dapat kehilangan tangannya (dipotong)
Seseorang yang berhutang dapat bebas dari hutangnya dengan memberikan istri atau anaknya kepada orang yang menghutanginya untuk selang waktu tiga tahun
Saat ini, Piagam Hammurabi telah disimpan dan dipamerkan untuk khalayak ramai di Museum Louvre di Paris, Perancis.

2. Tahun 600 Sebelum Masehi
Di Athena (Yunani), Solon telah menyusun undang-undang yang menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warganya. Untuk itu dia membentuk Heliaie/ Mahkamah Keadilanuntuk melindungi orang-orang miskin dan Ecdesia/ Majelis Rakyat. Karena gagasan inilah Solon dianggap sebagai pengajar demokrasi.


3. Tahun 527 sampai dengan tahun 322 Sebelum Masehi
Corpus Luris
Pada masa Flavius Anacius Justianus menciptakan peraturan hokum modern yang terkodifikasi Corpus Luris sebagai jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia
Socrates dan Plato
Banyak dikenal sebagai peletak dasar diakuinya hak-hak asasi manusia, serta Aristoteles yang mengajarkan tentang pemerintahan berdasarkan kemauan dan cita-cita mayoritas warga.


4. Tahun 30 sampai dengan 632 Sebelum Masehi
Kitab suci Injil
Dibawa oleh Nabi Isa Almasih sebagai peletak dasar etika Kristiani dan nide pokok tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam kasih cinta, baik terhadap Tuhan maupun sesame manusia.

Kitab suci Alqur’an
Diturunkan kepada Nabi Muhammad banyak mengajarkan tentang toleransi, berbuat adil, tidak boleh memaksa, bujaksana, menerapkan asih saying, memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta, dan sebagainya.

5. Tahun 1215
Magna Charta (Masa Pemerintahan Lockland di Inggris). Pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia.
1. Raja tidak boleh memungut pajak kalau tidak dengan izin dari Great Council
2. Orang tidak boleh menangkap, dipenjara, disiksa atau disita miliknya tanpa cukup alas an menurut hokum Negara.

6. Tahun 1629
Petition of Rights (Masa Pemerintahan Charles I di Inggris)
1. Pajak dan hak-hak istimewa harus dengan izin parlemen
2. Tentara tidak boleh diberi penginapan di rumah-rumah penduduk
3. Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hokum perang
4. Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.

7. Tahun 1679
Habeas Corpus Act ( Masa Pemerintahan Charles II di Inggris)
1. Jika diminta, hakim harus dapat menunjukan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alas an penangkapan itu
2. Orang yang ditangkap harus diperiksa selambat-lambatnya dua hari setelah ditangkap

8.Tahun 1689
Bill of Rights ( Masa Pemerintahan Willem III di Inggris)
1. Membuat Undang-undang harus dengan izin parlemen
2. Pengenaan pajak harus atas izin parlemen
3. Mempunyai tentara tetap harus dengan izin parlemen
4. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat bagi parlemen
5. Parlemen berhak mengubah keputusan raja

9. Tahun 1776
Declaration of independence (Amerika Serikat)
Hak-hak yang tidak bisa dicabut dari dirinya ialah: hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan (life, liberty, and persuit of happiness). Dimuat secara resmi dalam Constitution of USA tahun 1787 atas jasa presiden Thomas Jefferson.




10. Tahun 1789
Decalaration des Droits de L’homme et du Citoyen (Perancis)
1. Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak-hak yang sama
2. hak-hak itu adalah hak kebebasan, hak milik, keamanan dan sebagainya.

11. Tahun 1918
Rights of Determination
Naskah yang diusulkan oleh Presiden Woodrow Wilson yang memuat 14 pasal dasar untuk mencapai perdamaian yang adil

12. Tahun 1941
Atlantic Charter (Dipelopori oleh Franklin D. Roossevelt)
Empat kebebasan (The Foue Freedoms)
1. Kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi
2. Kebebasan untuk beragama dan beribadat
3. Kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan
4. Kebebasan seseorang dari rasa takut

13. Tahun 1948
Universal Declaration of Human Rights
Pernyataan sedunia tentang hak-hak manusia yangb terdiri dari 30 pasal. Piagam tersebut menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi Negara masing-masing.

14. Tahun 1966
Covenants of Human Rights
Telah diartifikasi oleh negara-negara anggota PBB yang isinya :
1. The International on Civil and Political Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik (persamaan hak antara pria dan wanita)
2. Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak asasi kepada The Human Rights Commite PBBsetelah melalui upaya pengadilan di negaranya
3. The International Covenant of Economic, social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosialdan budaya.















B.MACAM MACAM PIAGAM HAM INTERNASIONAL

Dokumen-dokumen yang berisi perjuangan hak asasi manusia di antaranya ialah:
a.    Magna Charta Libertatum (tahun 1215) merupakan dokumen piagam hak asasi manusia tertua di dunia adalah hasil perjuangan para bangsawan Inggris guna membatasi kekuasaan raja Jhon Inggris.
b.   Hobeas Corpus Act (tahun 1679) Dokumen ditandatangani Raja Charles ll tentang jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenangan kepada rakyat.
c.     Bill of  Rights (tahun 1689), merupakan undang-undang hasil perjuangan parlemen Inggris guna membatasi Kekuasaan raja James ll.
d.   Declaration of Independence (tahun 1776) merupakan hasil revolusi rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris.
e.    Declaration des Droit de l’home et du citoyen (tahun 1789) merupakan hasil revolusi rakyat Perancis terhadap kesewenang-wenangan raja Louis.
f.      Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948 (Piagam Pengakuan Hak Asasi Manusia Seluruh Dunia), merupakan hasil siding PBB di Paris (Perancis) yang dipinpin oleh Ny.Eleanor Rosevelt.

C.4 MACAM KEBEBASAN

The four freedom adalah empat macam kebebasan yang dikemukakan oleh presiden Amerika Serikat Franklin Delano Roosevelt pada awal perang dunia ke II dalam menghadapi Gerakan Nazi Jerman.

Empat macam kebebasan itu meliputi :
1.) Freedom of Speech  (Kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat).
2.) Freedom of Religion  (Kebebasan beragama).
3.) Freedom from fear  (Kebebasan dari ketakutan).
4.) Freedom from want  (Kebebasan dari kemiskinan)



















D.UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

    PERIODE SEBELUM KEMERDEKAAN (1908-1945)
  Dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, telah memperhatikan masalah KEBEBASAN di Indonesia. menurut pemikiran Budi Utomo kebebasan adalah bebas untuk berserikat/berkelompok dan bebas mengeluarkan pendapat. Maka itu dibuatlah serikat pekerja pertama pada tahun 1912, yang terdiri dari dua serikat yaitu serikat pekerja kereta api dan trem dan juga serikat pekerja bumi putera

  Serikat pekerja itu juga merupakan serikat pekerja islam pertama, serikat islam kaum santri tersebut dipimpin oleh H Agus Salim dan Abdul Muis, mereka berdua berprinsip untuk mendapat kelayakan hidup dan kebebasan dari ancaman aniaya, penyiksaan, penindasan dan deskriminasi. Sedangkan menurut partai komunis Indonesia yang pada waktu itu menggunakan prinsip marxisme lebih mengarah pada hak-hak yang bersifat sosial. Muhammad Hatta juga pernah membentuk organisasi yang mengemukakan hak sosial, hak politik, hak menentukan nasib sendiri, hak berpendapat,.

  Hak juga pernah dibahas pada saat perdebatan BPUPKI, perdebatan itu juga dipikirkan oleh Soekarno, Muhammad Hatta, Soepomo, dan Muhammad Yamin.

b.    PERIODE AWAL KEMERDEKAAN (1945-1950)
  Pada awal kemerdekaan pemikiran HAM masih menekankan, hak untuk merdeka, hak untuk berserikat, hak berpolitik, hak berpendapat. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara resmi dan formal (tapi masih belum sempurna) dan masuk ke dalam hukum dasar negara(konstitusi) yaitu UUD 1945. Sebagaimana yang telah dinyatakan pada tanggal 1 november 1945, yaitu:

“sedikit hari lagi kita akan mengadakan pemilihan umum sebagai bukti bahwa bagi kita cita cita dan dasar kerakyatan itu benar dan pedoman penghimpunan masyarakat dan Negara kita.mungkin sebagai akibat pemilihan itu pemerintah akan berganti dan UUD kita akan disempurnakan menurut kehendak rakyat yang terbanyak”
  Pada langkah selanjutnya, pemerintah memberikan keluasan pada rakyat untuk mendirikan partai politik sendiri, sesuai dengan yang tercantum pada maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945 yang antara lain menyatakan: 1.pemerintah menyukai timbulnya partai partai politik,karena dengan partai politik itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur  segalah aliran paham yang ada dalam masyarakat.2.pemerintah berharap partai partai itu telah tersusun sebelum dilangsungkan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat pada bulan januari 1946.


c.     PERIODE 1950-1959
  Dalam periode ini perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi perlementer.pemikiran HAM pada masa ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasiliberal atau demokrasi perlementer  mendapatkan tempat dikalangan elit politik.bahkan menurut prof.Bagir Manan pemikiran dan katualisasi HAM pada periode ini mengalami “bulan madu” kebebasan.indikator menurut ahli hukum  tata Negara ini ada tiga aspek:pertama,semakin banyak tumbuh partai partai politik dengan beragam ideologinya masing masing.kedua,kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul betul menikmati kebebasannya.ketiga,pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokratis berlangsung dalam suasan kebebasan,fair (keadilan) dan demokratis.keempat,perlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representer dari kedaulatan rakyat dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan control  yang semakin efektif terhadap eksekutif.kelima,wacana dan pemikiran HAM memdapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasan yang memberikan ruang kebebasan.`
d.    PERIODE 1959-1966
  Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakansoekarno terhadap sistem demokrasi perlementar.pada sistem ini kekuasan terpusat dan berada ditangan presiden.akibat dari sistem demokrasi terpimpin presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik dalam tataran suprastruktur  politik maupun dalam tataran infrastruktur.dalam kaitannya dengan HAM,telah terjadi pemasungan hak asasi manusia masyarakat yaituhak sipil dan  hak politik seperti hak untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.Dengan kata lain terjadi sikap restriktif terhadap hak sipil dan hak politik warga Negara.
e.    PERIODE 1966-1998
   Pada masa ini kurang-lebih ada tiga pelanggaran HAM dalam praktek- praktek politiknya.

   Pertama, yang sampai sekarang masih cukup popular yaitu, represi politik oleh aparat Negara, sekali pun intesitasnya mengalami penyusutan, contohnya kasus penangan tanjung priok, kedung ombo, santa cruz, dan sebaginya.

  Kedua, pembatasan partisipasi terhadap partai politik, atau yang sering kita dengar dengan sebutan depolitisasi. Praktek ini termasuk pelanggaran HAM dikarenakan, menyimpangi hak manusia untuK bebas berserikat, berkomplot,berorganisasi, dan hak mengeluarkan pendapat.

  Ketiga, praktek eksploitasi ekonomi dan juga implikasi sosialnya, bentuk ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang masih sering dijumpai sampai sekarang, baik dilakukan secara terorganisir maupun yang tidak terorganisir.

  Dalam perkembangannya seiring dengan munculnya berbagai pelanggaran HAM muncul pula semangat untuk menegakkan HAM,dengan mengadakan salah satu seminar tentang HAM pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM,pembentukan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah asia.selanjutnya diadakan seminar nasional hukum pada tahun 1968  yang merekomendasikan perlunya hak uji materi (judicial riview) untuk dilakukan guna melindungi HAM.seperti yang dikemukakan oleh Archibald  cox bahwa hak uji materi diadakan tidak lain untuk melindungi kebebasan dasar manusia.begitu pula dalam rangka pelaksanaan TAP MPRS No.XIV/MPRS1966,MPRS melalui panitia adhoe IV telah menyiapkkan rumusan yang akan di tuangkan dalam piagam tentang hak asasi manusia dan hak hak serta kewajiban warga negara.
  Sementara itu pada sekitar awal tahun 1970-an sampai akhir 1980-an persoalan HAM semakin menurun karena HAM pada saat itu sudah tidak lagi dihormati,dilindungi,ditegakkan serta diperjuangkan.pemikiran elit pada masa ini telah di tandai oleh sikap penolakan terhadap HAM sebagai produk barat dan individualistic serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut oleh Indonesia.pemerintahan pada periode ini bersifat defensive dan represif yang di cerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM.sikap defensive dalam pemerintahan terlihat dalam ungkpan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang bertentangan dengan nilai nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan pancasila,serta bangsa bangsa Indonesia telah lebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dari pada lahirnya deklarasi universal HAM.Selain itu sifat defensiv pemerintahan ini berdasarkan atas anggapan bahwa isu HAM sering kali digunakan oleh Negara barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia ini.
  Meskipun pihak pemerintahan mengalami kemunduran,pemikiran HAM nampaknya terus ada pada masa ini terutama didalam kalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakan HAM.upaya yang dilakukan untuk masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seperti kasus tanjung priok,kasus DOM diaceh dsb.
  Perjuangan yang lakukan oleh masyarakat pada periode tahun 1990 nampaknya membuahkan hasil yang menggembirakankarena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari reprensif dan depensif menuju strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM.salah satu sikap akomodatif pemerintahan ialah adanya tuntutan penegakan HAM dengan dibentuknya komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM) Berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993 tertanggal 7 juni 1993.lembaga ini memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi serta menyelidiki pelaksanaan HAM, dan memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintahan perihal pelaksaan HAM.selain itu komisi ini bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berprestasi dalam berbagai bidang kehidupan. serta untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksaan HAM yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 (termasuk hasil amandemen UUD 1945),piagam PBB,deklarasi universal HAM atau perundang undangan lainnya yang terkait dengan penegakan HAM
  Dampak dari sikap akomodatif pemerintahan ini dibentuknya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen adalah bergesernya paradigma pemerintahan terhadap HAM dan particularistic ke universalistic serta semakin kooperatifnya pemerintahan terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia.

  Orde Baru membawa banyak perubahan positif pada penegakan HAM. Perubahan-perubahan tersebut antara lain menyangkut aspek politik, ekonomi, dan pendidikan.


-         POLITIK
  Salah satu kebijakan politik yang mendukung persamaan HAM terhadap masyarakat Indonesia di dunia internasional adalah didaftarkannya Indonesia menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 19 September 1966. Dengan mendaftarkan diri sebagai anggota PBB, hak asasi manusia Indonesia diakui persamaannya dengan warga negara di dunia. Ini menjadi langkah yang baik untuk membawa masyarakat Indonesia pada keadilan dan kemakmuran
-         EKONOMI
  Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Dalam hal ekonomi, masyarakat mendapatkan hak-hak mereka untuk mendapatkan hidup yang layak. Program transmigrasi, repelita, dan swasembada pangan mendorong masyarakat untuk memperoleh kemakmuran dan hak hidup secara layak.
-         PENDIDIKAN
  Dalam bidang pendidikan, masa Orde Baru menampilkan kinerja yang positif. Pemerintah Orde Baru bisa dianggap sukses memerangi buta huruf dengan beberapa program unggulan, yaitu gerakan wajib belajar dan gerakan nasional orang tua asuh (GNOTA). Dengan demikian, masyarakat Indonesia mendapatkan hak asasinya untuk mendapatkan pendidikan.

f.      PERIODE 1998-SEKARANG
  Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan pengaruh yang sangat luar biasa pada kemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia pada saat itu mulai diadakan pengkajian terhadap beberpa kebijakan pemerintahan orde baru yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM.selanjutnya dilaksanakana penyusunan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan keberlakuan HAM dalam kehidupa ketatanegaraan dan kemaysrakat di indomesia.demikian pula dilakukan pengkajian dan ratifikasi terhadap instrument HAM internasional semakin ditingkatkan.hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrument internasional dalam bidang HAM.

  Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prscriptive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consistent behavior).pada tahap status penentuan  telah ditetapkan beberapa penentuan perundang undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara (undang undang dasar 1945),ketetapan MPR (TAP MPR),undang undang (UU),peraturan pemerintahan dan ketentuan perundang undangan lainnya.
Pada masa pemerintahan habibie penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR NO XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya sejumlah konvesi HAM yaitu: konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejamlainnya dengan UU no 5/19999;konvensi penghapusan segalah bentuk diskriminasi rasial dengan UU No.29/1999;konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk nerorganisasi dengan kepres No 83/1998;konvensi ILO No.105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No 19/1999;konvensi ILO No 111 tentang diskirminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU no 21/1999;konvensi ILO No 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No 20/1999.selain itu juga dilaksanakan program “rencana aksi nasioanal HAM pada 15 agustus 1998 yang didasarkan pada empar pilar yaitu:
1.     Persiapan pengesahan perangkat internasional dibidang HAM .
2.     Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM.
3.     Penentuan skala prioritas pelaksana HAM.
4.     Pelaksanaan isi perangkat internasional dibidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang undangan nasional.            










E.UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM PENEGAKAN PERLIDUNGAN DAN KEMAJUAN  HAM DI INDONESIA

Upaya-upaya dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia anara lain sebagai berikut :

1. Pembentukan Komnas HAM

        Proses penegakan HAM sebenarnya sudah di rintis sejak pemerintahan Orde Baru dengan di keluarkan kappres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.Pembentukan Komnas HAM merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Wina (Vienna Declaration and Program of action of The World Conference on Human Rights) yang telah diterima oleh Konferensi Dunia ke-2 mengenai HAM di Wina, Austria, pada tanggal 25 juni1993.Lalu di perkuat kedudukan melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU no 26 Tahun 2000 tenang pengadilan HAM.
         
         Tujuan pembentukan Komnas HAM antra lain sebagai berikut:
1.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia,sesuai dengan                              pancasila,UUD45,dan piagam PBB serta deklarasi universal hak asasi manusia.2.Meningkatkan perlindungan dan  penegakan  hak  asasi  manusia guna   berkembangnya    pribadi   manusia   ndonesia    seutuhnya   dan kemanpuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

2. Pembentukan RANHAM (Rencana Aksi Nasional HAM)
  
    Rencana Aksi Nasional HAM 1998-2003 (RANHAM) dicantangkan oleh B.J Habibie pada tanggal 25 juni 1998 dengan Kappres No. 129 Tahun 1998.Rencana aksi nasional memuat empat pilar utama perlindungan HAM antara lain sebgai berikut:

Pengesahan perangkat-perangkat internasional tentang HAM yang merupakan dari bagian pembangunan hukum nasional secara menyeluruh.
penyebarluasan dan pendidikan HAM, baik kepada jajaran penyelenggara maupun masyarakat luas.
prioritas perlindungan terhadap HAM yang paling dasar, yang pelanggaran nya merupakan pelanggaran berat  terhadap HAM, dan harus dipertanggung jawabkan secara internasional.
pelaksanaan Konvensi-konvensi HAM yang telah disahkan termasuk untuk menyampaikan laporan kepada badan-badan PBB 

3. Penegakan HAM
    Penegakan HAM dapat dilakukan melalui retifikasi, penegakan, dan pemindahan.Upaya penegakan HAM adalah tindakan  yang dilalukan untuk membuat HAM semakin di akui dan di hormati oleh pemerintah dan masyarakat.

a.  Penegakan HAM melalui Ratifikasi
     Ratifikasi mengandung dua penertian.

 Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban internasional setelah di tandatangani.
 Persetujuan terhadap rencana perjanjian supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
     Keputusan untuk meratifikasi pernagkat internasional HAM, yaitu jika terjadi pelanggaran HAM, Indonesia            tidak mampu menegakkan dan melindungi HAM di Indonesia, maka harus dibawa ke pengadilan                        Internasional.

     Beberapa Konvensi  Internasional tentang HAM yang telah disahkan (ratifikasi), antra lain

Konvensi Genoa 12 Agustus 1949, telah di Ratifikasi dengan UU NO. 59/ 1958.
Konvensi tentang Hak Politik kaun perempuan, telah dirarifikasi dengan UU No. 58/1958.
Konvensi dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, telah diratifikasi dengan UU No 7/1990.
Protokol tambahan Konvensi hak anak, prostitusi anak dan pornografo anak, telah ditandatangani tanggal 24 September 2001.
Konvensi hak anak telah diratifikasi dengan Kappres No. 36/1990
Konvensi pelarangan, pengembangan, produksi, dan penyimpanan senjata biologis, dan penyimpanannya, serta pemusnahan telah diratifikasi dengan Kappres No.58/1991
Konvensi Internasional terhadap antiaparheid dalam olahraga, telah diratifikasi dengan UU No. 48/1993
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan penghukman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, telah diratifikasi dengan UU No. 5/1998
Konvensi Organisasi Buruh Internasional, tentang kemrdekaan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, telah diratifikasi dengan UU No. 83.1998
Konvensi internasional tentang penghapuasan semua bentuk diskriminasi rasial, telah diratifikasi dengan UU No. 29/1999
konvensi internasional untuk penghentian pembiyaan terorisme, telah ditanda tangani pada 24 September 2001

b. Penegakan HAM melalui Pencegahan
        Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang amkin kondusif bagi penghormatan HAM         dengan cara perusuif , yaitu:
Penciptaan perundang-undang HAM yang makin lengkap
penciptaan berbagai lembaga pemantau dan pengawas pelaksana HAM
penciptaan perundang-undang dan pembentukan lembaga peradilan HAM
Pelaksanaan pendiikan HAM kepada masyarakt  melalui pendiikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakt
c. Penegakan HAM melalui Penindakan
         Penindakan merupakan uoya menangani kasus pelanggran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang mengahapi kasus HAM.
Penerimaan dan pengaduan dari korban pelanggarab HAM
Investigasi yaitu mencari data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyrakat yang patut diduga pelanggaran HAM

Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar